Frankenstein45.Com – 11 Juni 2026 | Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, memberikan pernyataan resmi setelah Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara terkait tuduhan Roy Suryo memiliki ijazah palsu milik Presiden Jokowi telah lengkap dan diberi kode P‑21. Menurut Mardiansyah, kelengkapan berkas tersebut menjadi indikasi kuat bahwa proses penahanan terhadap Roy Suryo akan segera dilaksanakan.
Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, sebelumnya telah menjadi sorotan publik akibat dugaan penggunaan ijazah palsu untuk memperoleh gelar akademik. Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai integritas pejabat publik dan proses hukum yang transparan.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Mardiansyah Semar:
- Berita Polda Metro Jaya tentang berkas lengkap (P‑21) menegaskan bahwa penyelidikan telah mencapai tahap akhir.
- Rampai Nusantara menilai bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk mendukung penahanan Roy Suryo.
- Organisasi menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan tanpa memandang status atau jabatan.
- Pihak kepolisian diharapkan melanjutkan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mardiansyah menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ia menambahkan bahwa Rampai Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan bila diperlukan.




