Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Jakarta – Mantan Menteri Agama Khalid Basalamah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Pengembalian tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa sejumlah Pengurus Induk Haji Kementerian Agama (PIHK) lain masih belum menyerahkan dana yang diduga merupakan hasil korupsi. KPK menegaskan pentingnya kooperasi dari semua pihak terkait untuk mengembalikan seluruh uang yang tidak sah.
- Jumlah yang dikembalikan: Rp 8,4 miliar.
- Waktu pengembalian: April 2024.
- Pihak yang menuntut pengembalian: KPK melalui penyelidikan kasus kuota haji.
Berikut rangkaian peristiwa utama yang terkait dengan kasus ini:
- 2019–2022: Dugaan penyalahgunaan dana kuota haji oleh oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
- Juli 2023: KPK membuka penyelidikan resmi terhadap sejumlah PIHK termasuk Khalid Basalamah.
- Februari 2024: KPK mengeluarkan peringatan kepada PIHK lain untuk segera mengembalikan dana yang dicurigai.
- April 2024: Khalid Basalamah menyerahkan kembali Rp 8,4 miliar ke rekening resmi KPK.
Dalam pernyataannya, Khalid Basalamah menyatakan bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada negara melalui mekanisme yang telah ditetapkan KPK, serta menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
KPK menambahkan bahwa pengembalian dana merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara. Selanjutnya, otoritas akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dan memastikan sanksi yang sesuai.




