Frankenstein45.Com – 27 April 2026 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi dugaan penangkapan ikan secara trawl yang dilaporkan oleh nelayan di Kabupaten Merauke. Menurut pernyataan resmi KKP, kapal yang dipertanyakan bukanlah kapal trawl melainkan jenis kapal lain yang memiliki izin operasi berbeda.
Berikut poin‑poin utama dari klarifikasi KKP:
- Kapal tersebut terdaftar sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan, bukan kapal penangkap trawl.
- Operasi kapal berada pada zona yang diizinkan oleh peraturan perikanan daerah setempat.
- Peralatan yang terpasang pada kapal tidak memenuhi kriteria teknis trawl, seperti jaringan trawl berdiameter besar dan sistem tarik‑tarik khusus.
Nelayan setempat mengaku sempat khawatir karena melihat aktivitas kapal yang menyerupai teknik penangkapan skala besar. Namun, setelah KKP melakukan verifikasi dokumen dan melakukan inspeksi lapangan, pihak kementerian menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum perikanan yang terjadi.
KKP menambahkan bahwa pengawasan perairan Indonesia terus ditingkatkan melalui kerja sama antara aparat keamanan laut, satelit, dan pihak berwenang daerah. Jika terdapat indikasi kegiatan illegal fishing di masa mendatang, KKP siap menindak tegas sesuai dengan Undang‑Undang No.45/2009 tentang Perikanan.
Reaksi masyarakat setempat mencerminkan keprihatinan terhadap potensi penangkapan ilegal, sekaligus apresiasi atas klarifikasi cepat dari pemerintah. Nelayan berharap kepastian regulasi dapat memberikan rasa aman bagi kegiatan penangkapan tradisional mereka.




