Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengeluarkan pernyataan tegas pada Senin (13 Mei 2026) menyerukan pemerintah untuk menunda pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Koalisi menilai rancangan PP tersebut berpotensi mengembalikan doktrin “dwi fungsi” yang telah dibatalkan sejak reformasi 1998, serta dapat menimbulkan implikasi politik yang merugikan stabilitas negara.
Latar Belakang Rancangan PP Tugas TNI
Rancangan PP yang saat ini berada dalam tahap penyusunan di Kementerian Pertahanan bertujuan memperjelas peran TNI dalam konteks keamanan dalam negeri, penanggulangan bencana, serta operasi militer luar negeri. Pemerintah berargumen bahwa kejelasan mandat tersebut penting untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga serta menegakkan kedaulatan wilayah.
Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa definisi tugas TNI yang terlalu luas dapat membuka peluang bagi intervensi militer dalam politik, mengingat sejarah panjang TNI yang pernah memegang peran politik secara langsung pada era Orde Baru.
Posisi Koalisi Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari organisasi non‑pemerintah, lembaga keagamaan, serikat buruh, serta akademisi, menegaskan tiga alasan utama untuk menolak atau menunda pembahasan PP tersebut:
- Pengembalian Dwi Fungsi: Rancangan PP mencakup pasal‑pasal yang dapat memperluas peran TNI di bidang politik, ekonomi, dan sosial, yang secara implisit menghidupkan kembali doktrin dwi fungsi yang telah dihapuskan pada tahun 1998.
- Kurangnya Partisipasi Publik: Proses penyusunan PP dinilai tidak melibatkan konsultasi luas dengan masyarakat sipil, akademisi, atau lembaga legislatif, sehingga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Risiko Konflik Kepentingan: Penambahan tugas keamanan dalam negeri kepada TNI dapat menimbulkan tumpang tindih dengan aparat kepolisian, berpotensi memicu benturan kewenangan dan menurunkan kepercayaan publik.
Ketua Koalisi, Andrie Yunus, yang juga menjadi korban aksi teror penyiraman air keras pada 2023, menekankan, “Kami tidak menolak peran TNI dalam menjaga kedaulatan, tetapi kami menolak upaya yang mengaburkan batas antara militer dan politik. Kebebasan sipil dan demokrasi tidak dapat dipertaruhkan demi kebijakan yang belum teruji.”
Reaksi Pemerintah dan Parlemen
Menanggapi pernyataan Koalisi, Menteri Pertahanan, Letnan Jenderal (Purn) Agus Harimurti, menyatakan bahwa PP tersebut masih berada pada tahap konseptual dan terbuka untuk masukan publik. “Kami mengundang semua pihak, termasuk Koalisi Sipil, untuk memberikan kontribusi konstruktif. Tujuan kami adalah menciptakan regulasi yang jelas, bukan memperluas ruang lingkup militer secara politik,” ujar beliau.
Di sisi lain, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan (PP) mengkritik penundaan tersebut sebagai tindakan politis yang dapat menghambat kesiapan pertahanan negara. “Indonesia menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, dari terorisme hingga persaingan geopolitik di kawasan Indo‑Pasifik. Kami butuh regulasi yang tegas dan segera,” kata Wakil Ketua Fraksi PP, Rina Suryani.
Analisis Dampak Potensial
Para pakar hukum dan keamanan menilai bahwa penundaan pembahasan PP dapat memberikan waktu bagi:
- Penguatan mekanisme kontrol sipil terhadap militer melalui proses legislasi yang lebih transparan.
- Peninjauan kembali pasal‑pasal kontroversial yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
- Peningkatan partisipasi publik melalui forum konsultasi terbuka, termasuk dialog dengan komunitas akademik dan LSM.
Dr. Budi Santoso, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengingatkan, “Jika PP tersebut disahkan tanpa revisi yang memadai, kita berisiko mengulangi kesalahan sejarah yang mengakibatkan intervensi militer dalam politik, yang pada gilirannya dapat menggerogoti kebebasan pers, partai politik, dan hak asasi manusia.”
Langkah Selanjutnya
Koalisi Sipil berencana menggelar aksi damai di depan Gedung DPR pada akhir pekan ini, sekaligus mengumpulkan tanda tangan petisi daring yang menargetkan setidaknya satu juta dukungan warga. Selain itu, Koalisi akan mengajukan usulan revisi pasal-pasal kunci kepada Badan Legislasi DPR dalam rapat kerja mendatang.
Sementara itu, pemerintah dijadwalkan akan menyelenggarakan forum konsultasi publik pada bulan Juli 2026, yang diharapkan menjadi arena dialog konstruktif antara semua pemangku kepentingan.
Dengan dinamika yang terus berkembang, keputusan akhir mengenai PP tugas TNI akan menjadi ujian penting bagi kualitas demokrasi Indonesia serta kemampuan negara dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pertahanan dan perlindungan hak sipil.
Jika proses penundaan dan revisi berjalan lancar, diharapkan regulasi yang dihasilkan akan mencerminkan konsensus nasional, menjaga profesionalisme TNI, sekaligus memastikan bahwa institusi militer tidak kembali menjadi aktor politik yang dominan.




