Kolonel TNI Aktif Terlibat Kasus Korupsi MBG, Mabes TNI Hormati Proses Hukum
Kolonel TNI Aktif Terlibat Kasus Korupsi MBG, Mabes TNI Hormati Proses Hukum

Kolonel TNI Aktif Terlibat Kasus Korupsi MBG, Mabes TNI Hormati Proses Hukum

Frankenstein45.Com – 05 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir dan kini menyeret nama seorang perwira aktif TNI AD. Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan keterlibatan Kolonel Budi Utomo dalam proyek pengadaan bernilai fantastis yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi isu tersebut, Markas Besar TNI akhirnya angkat bicara. Mabes TNI menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan langkah lanjutan akan ditempuh apabila terbukti ada prajurit aktif yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga:

Penanganan Kasus

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyampaikan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, TNI juga membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi secara menyeluruh.

"Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Proses hukum terhadap prajurit aktif akan diserahkan kepada aparat yang berwenang melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil).

Dugaan Korupsi MBG

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Kopral Budi Utomo, dalam perkara korupsi program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik.

Menurut Syarief, pengadaan tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Andri Mulyono (AM).

"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun)," ujarnya.

Peran Brigjen LMI

Kejaksaan Agung juga menetapkan polisi aktif yaitu Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) menjadi tersangka.

Di BGN, Lalu sempat menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas periode 2024-Maret 2025. Setelah itu, dia digeser menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama pada BGN hingga sekarang.

Baca juga:

Dalam kasus ini, Lalu diduga telah mengambil keuntungan terkait penjualan ompreng kepada mitra SPPG.

Secara kronologi, Lalu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan PT SGI untuk menjual alat makan ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan olehnya pada 2025.

Selanjutnya, Lalu meminta izin kepada Eks Waka BGN Sony Sonjaya untuk dapat melakukan penjualan ompreng kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.

"Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari Calon Mitra SPPG dengan syarat membeli food tray [ompreng] dari PT SGI," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kemudian, Lalu memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk melakukan persetujuan titik SPPG setelah calon mitra SPPG melakukan pembayaran atas pembelian ompreng PT SGI.

Istana juga telah menegaskan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 saat ini terus diproses oleh Kejaksaan Agung.

"Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya," kata Qodari.

Qodari menekankan, proses hukum yang berlangsung tidak akan memandang asal atau latar belakang dari tersangka, tetapi aktivitas yang mereka lakukan ketika bekerja dalam lingkup BGN.

Baca juga:

"Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya non-polisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN," tuturnya.

Terlepas dari dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dan polisi aktif, kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG merupakan contoh bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Oleh karena itu, masyarakat harus tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan membiarkan aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan profesional.