Komdigi Gugat Meta & Google: Teguran Terakhir atas Pelanggaran PP Tunas
Komdigi Gugat Meta & Google: Teguran Terakhir atas Pelanggaran PP Tunas

Komdigi Gugat Meta & Google: Teguran Terakhir atas Pelanggaran PP Tunas

Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Pada awal April 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengumumkan langkah tegasnya terhadap dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, karena dianggap melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital, yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas. Pemanggilan kedua ini menandai eskalasi upaya penegakan hukum setelah panggilan pertama yang dilakukan pada akhir Maret 2026.

Latar Belakang PP Tunas dan Peraturan Menteri 2026

PP Tunas mulai berlaku secara resmi pada 28 Maret 2026. Regulasi tersebut menekankan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib melindungi anak di bawah usia 16 tahun dari konten berbahaya, penyalahgunaan data, serta praktik pemalsuan akun. Untuk mengoperasionalkan PP Tunas, Menteri Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mengkategorikan platform berisiko tinggi—seperti media sosial, layanan video streaming, dan aplikasi berbagi konten—untuk menerapkan pembatasan akses secara ketat.

Menurut peraturan tersebut, platform dilarang menerima permintaan pembuatan akun baru dari anak di bawah 16 tahun, wajib memblokir atau menonaktifkan akun yang sudah ada, serta harus menyediakan mekanisme verifikasi usia yang dapat diandalkan. Kegagalan mematuhi ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk denda hingga pencabutan izin operasional.

Langkah Pemerintah: Dari Pemanggilan Pertama Hingga Ultimatum

Pertama kali, Menkomdigi Meutya Hafid memanggil perwakilan Meta (pemilik Facebook, Instagram, dan Threads) serta Google (pemilik YouTube) pada akhir Maret 2026. Kedua perusahaan diminta memberikan bukti kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut. Namun, keduanya meminta penundaan untuk melakukan koordinasi internal, yang kemudian diterima oleh pihak Komdigi.

Pada 2 April 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengeluarkan surat pemanggilan kedua. Surat tersebut menegaskan bahwa penundaan lebih lama tidak dapat diterima, mengingat risiko yang terus mengancam anak-anak di ruang digital. Sesuai Pasal 32 ayat (2) PP No. 17/2025 dan Pasal 44 ayat (2) Permen 9/2026, pemanggilan dapat dilakukan maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi.

Selain itu, Komdigi memberikan ultimatum 14 hari kepada Meta dan Google untuk menunjukkan bukti kepatuhan konkret. Ultimatum ini dilaporkan dalam satu artikel yang menyebutkan bahwa pemerintah menyiapkan langkah lanjutan jika tidak ada perbaikan signifikan, termasuk potensi sanksi administratif dan pembatasan layanan di wilayah Indonesia.

Reaksi Berbagai Pihak

Kelompok advokasi anak, yang dipimpin oleh Nahar, menyambut baik tindakan tegas pemerintah. “Langkah bagus dan perlu didukung, serta perlu diperkuat dengan meningkatkan upaya pengawasan dan pencegahan pemalsuan akun milik anak,” kata Nahar dalam sebuah wawancara. Kelompok tersebut juga menyoroti bahwa Australia sedang menyelidiki lima platform media sosial yang dianggap melanggar larangan bagi anak di bawah 16 tahun, menambah tekanan internasional terhadap perusahaan teknologi.

Di sisi lain, platform lain seperti TikTok dan Roblox menerima surat peringatan serupa, sementara Bigo Live dan X mendapat apresiasi karena telah mengimplementasikan verifikasi usia dan menonaktifkan akun di bawah 16 tahun. Penghargaan ini menjadi contoh bahwa kepatuhan bukan hal yang mustahil bila ada komitmen kuat.

Dampak bagi Anak dan Masyarakat

Penegakan PP Tunas tidak hanya bersifat administratif. Setiap penundaan dalam menegakkan aturan meningkatkan risiko paparan konten berbahaya, penipuan, dan peretasan akun anak. Menurut pernyataan Alexander Sabar, “Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global.”

Upaya ini sejalan dengan kebijakan pendidikan, di mana sekolah-sekolah seperti SMAN 112 Jakarta telah menerapkan pembatasan penggunaan gadget selama jam belajar untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan produktif.

Prospek Penegakan Selanjutnya

Jika Meta dan Google tetap tidak mematuhi ultimatum, Komdigi berencana melanjutkan proses penegakan hingga tahap sanksi administratif, yang dapat mencakup denda besar atau pembatasan akses layanan di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan, menambah kapasitas tim audit digital, dan meningkatkan kerja sama lintas negara dalam melindungi anak di ruang digital.

Secara keseluruhan, dinamika ini menandai babak baru dalam regulasi digital Indonesia, menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam kebijakan teknologi. Langkah tegas Komdigi diharapkan menjadi contoh bagi negara lain di kawasan ASEAN, memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor regulasi perlindungan anak di dunia maya.