Komdigi Resmi Menonaktifkan 780 Ribu Akun TikTok Anak di Bawah Umur
Komdigi Resmi Menonaktifkan 780 Ribu Akun TikTok Anak di Bawah Umur

Komdigi Resmi Menonaktifkan 780 Ribu Akun TikTok Anak di Bawah Umur

Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa platform TikTok telah menindaklanjuti kebijakan perlindungan anak di ruang digital dengan menonaktifkan sekitar 780 ribu akun yang diduga dimiliki oleh pengguna di bawah umur.

Langkah ini merupakan bagian dari program Kominfo untuk menegakkan regulasi perlindungan data dan keamanan anak secara online. TikTok menyatakan telah bekerja sama dengan tim verifikasi Kominfo untuk mengidentifikasi akun-akun yang melanggar batas usia minimum, yaitu 13 tahun, sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Anak.

Berikut rangkaian proses yang dilakukan:

  1. Pengumpulan data pengguna melalui verifikasi usia yang diwajibkan oleh platform.
  2. Penyaringan akun yang tidak memenuhi kriteria usia dengan bantuan algoritma dan tim manual.
  3. Pemberitahuan kepada pemilik akun tentang status penonaktifan dan prosedur pemulihan apabila usia dapat dibuktikan.
  4. Pelaporan hasil akhir kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebanyak 780.000 akun terdeteksi melanggar ketentuan, sehingga dinonaktifkan sementara. Akun yang dinonaktifkan akan tetap dapat dipulihkan bila pemilik dapat menyediakan bukti identitas dan usia yang sah.

Meutya Hafid menekankan pentingnya edukasi digital bagi orang tua dan anak, serta meminta platform digital lain untuk mengikuti jejak TikTok dalam melindungi pengguna muda. Pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya konten tidak pantas dan penyalahgunaan data pribadi pada anak di dunia maya.

Dengan tindakan ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman bagi generasi muda, sekaligus menegakkan kepatuhan terhadap regulasi nasional yang mengatur perlindungan anak di internet.