Kominfo Godok Aturan Akun Media Sosial Wajib Pakai Nomor HP
Kominfo Godok Aturan Akun Media Sosial Wajib Pakai Nomor HP

Kominfo Godok Aturan Akun Media Sosial Wajib Pakai Nomor HP

Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyetujui rancangan aturan yang mewajibkan setiap akun media sosial terdaftar menggunakan nomor handphone (HP) yang valid.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat identitas digital pengguna, mengurangi penyebaran konten anonim yang bersifat hoaks, ujaran kebencian, atau penipuan, serta mempermudah proses penegakan hukum bila terjadi pelanggaran.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:

  • Setiap pengguna wajib mencantumkan nomor HP yang terdaftar pada profil akun media sosial.
  • Nomor HP harus dapat diverifikasi melalui kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan oleh penyedia layanan.
  • Jika nomor HP tidak dapat diverifikasi, akun akan diblokir sementara hingga proses verifikasi selesai.
  • Penyedia platform media sosial wajib menyediakan mekanisme verifikasi yang aman dan melindungi data pribadi.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pemutusan layanan.

Implementasi aturan diperkirakan mulai berlaku pada kuartal ke‑empat tahun ini, setelah fase sosialisasi dan uji coba bersama operator seluler serta penyedia layanan media sosial. Pemerintah menegaskan bahwa data pribadi pengguna akan tetap dilindungi sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku.

Reaksi dari masyarakat dan pelaku industri beragam. Sebagian menganggap kebijakan ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi penyalahgunaan platform, sementara yang lain menyoroti potensi risiko privasi dan beban administratif bagi pengguna yang tidak memiliki nomor HP tetap.

Kominfo menegaskan bahwa masukan publik akan terus dipertimbangkan selama proses finalisasi regulasi, dengan tujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.