Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta, Komisaris PT Sumber Karya Sejahtera (PT SKS), Stefani Novelia, menyampaikan tuduhan adanya dugaan penggelapan dana sebesar Rp 9 miliar. Menurutnya, dana tersebut diduga kuat disalurkan secara tidak sah oleh mantan Direktur Utama perusahaan.
Stefani menjelaskan bahwa aliran dana tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen internal perusahaan. Ia menambahkan bahwa beberapa transaksi keuangan mencurigakan muncul pada kuartal kedua tahun 2023, yang nilainya hampir mencapai total kerugian yang kini dibahas.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan komisaris dalam sidang:
- Penggelapan terjadi melalui pengalihan dana ke rekening pribadi yang tidak terdaftar pada daftar penerima sah.
- Transaksi tersebut tidak dilaporkan dalam laporan keuangan tahunan PT SKS.
- Manajemen sebelumnya, khususnya mantan Direktur Utama, diduga memiliki peran kunci dalam mengatur alur dana.
- Kerugian sebesar Rp 9 miliar mengancam kelangsungan operasional perusahaan dan menambah beban utang.
Pihak Pengadilan meminta agar perusahaan menyerahkan dokumen pendukung lengkap, termasuk rekaman transaksi bank, bukti otorisasi, dan catatan rapat direksi. Selanjutnya, auditor independen akan ditunjuk untuk melakukan audit forensik.
PT SKS melalui juru bicara menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan otoritas hukum dan berjanji akan melakukan tindakan korektif bila tuduhan terbukti. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diminta untuk memantau proses investigasi guna melindungi kepentingan kreditor.
Jika terbukti bersalah, mantan Direktur Utama dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang ITE dan peraturan anti‑pencucian uang, serta wajib mengembalikan dana yang diselewengkan.




