Komisaris PT YAT Andri Mulyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG atas Dugaan Mark‑up Pengadaan Motor Listrik
Komisaris PT YAT Andri Mulyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG atas Dugaan Mark‑up Pengadaan Motor Listrik

Komisaris PT YAT Andri Mulyono Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG atas Dugaan Mark‑up Pengadaan Motor Listrik

Frankenstein45.Com – 13 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Andri Mulyono, komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik milik PT MBG. Penetapan ini muncul setelah penyelidikan menemukan indikasi adanya praktik mark‑up pada proses pengadaan kendaraan listrik yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam memperluas penggunaan energi bersih.

Kasus ini bermula pada pertengahan 2023 ketika PT MBG, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dan logistik, mengumumkan rencana pembelian ribuan motor listrik untuk armada perusahaan. Pengadaan tersebut dilakukan melalui PT YAT sebagai mitra bisnis yang bertanggung jawab atas penyediaan kendaraan. Menurut temuan penyidik, harga yang dibayarkan oleh PT MBG melebihi harga pasar secara signifikan, menimbulkan kecurigaan adanya praktik mark‑up yang melibatkan pihak internal perusahaan.

Berikut rangkaian kronologis yang diungkapkan dalam surat penetapan tersangka:

  • Juli 2023 – PT MBG menandatangani kontrak dengan PT YAT untuk pengadaan motor listrik sebanyak 1.200 unit.
  • Agustus–September 2023 – Proses negosiasi harga menunjukkan selisih lebih dari 30% dibandingkan harga jual eceran di pasar.
  • Oktober 2023 – Tim audit internal PT MBG melaporkan kejanggalan harga kepada otoritas terkait.
  • Desember 2023 – Kejagung membuka penyelidikan resmi dan memanggil saksi dari kedua perusahaan.
  • April 2024 – Pengadilan Negeri menolak permohonan pembebasan Andri Mulyono dari proses hukum.
  • 26 Juni 2024 – Kejagung menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka dan memulai proses penahanan.

Dalam pernyataannya, Kejaksaan menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak serta merta berarti Andri Mulyono bersalah, namun menunjukkan bukti cukup untuk melanjutkan penyidikan ke tahap selanjutnya. Penahanan sementara direncanakan berlangsung selama 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan tergantung hasil penyidikan lanjutan.

Pihak PT YAT menyatakan bahwa mereka akan kooperatif dalam proses hukum dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap transaksi bisnis. Sementara itu, perwakilan PT MBG menambahkan bahwa perusahaan sedang melakukan audit internal menyeluruh untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Kasus ini menambah deretan investigasi korupsi dalam sektor transportasi listrik di Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan pemerintah dalam upaya mempercepat transisi energi bersih. Pemerintah telah menyiapkan regulasi ketat untuk mencegah praktik korupsi pada proyek-proyek strategis, namun kasus ini mengingatkan bahwa pengawasan terus diperlukan.

Para pengamat hukum memperkirakan proses persidangan dapat memakan waktu lama, mengingat kompleksitas transaksi bisnis dan perlunya bukti kuat atas dugaan mark‑up. Mereka juga menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam memperketat regulasi pengadaan barang di sektor energi terbarukan.