Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengonfirmasi bahwa proses penyusunan draf revisi Undang‑Undang Pemilu masih mengalami perdebatan intensif di antara fraksi‑fraksi parlemen. Ketidaksepakatan muncul karena belum tercapai titik temu pada sejumlah isu kunci yang dianggap menentukan arah pemilu mendatang.
Beberapa poin utama yang masih dipertentangkan meliputi:
- Penetapan batas ambang kursi bagi partai politik;
- Pengaturan sistem proporsional terbuka versus tertutup;
- Ketentuan tentang pencalonan perempuan dan calon independen;
- Pengawasan dana kampanye dan mekanisme transparansi;
- Penggunaan teknologi dalam proses pemungutan suara.
Ketua Komisi II, nama tidak disebutkan, menyatakan bahwa perbedaan pandangan ini bukan hanya soal teknik, melainkan mencerminkan kepentingan politik yang beragam. Ia menambahkan bahwa rapat‑rapat lintas fraksi akan terus digelar untuk mencari kompromi, namun prosesnya diperkirakan memakan waktu.
Jika draf revisi tidak mencapai konsensus sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, kemungkinan besar undang‑undang tersebut akan mengalami penundaan lebih lanjut, yang dapat berdampak pada persiapan pemilu berikutnya. Pengamat politik memperingatkan bahwa ketidakpastian ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokratis.
Di tengah situasi ini, beberapa fraksi telah mengajukan usulan alternatif, termasuk perubahan mekanisme alokasi kursi yang lebih mengutamakan representasi wilayah serta penambahan mekanisme sanksi bagi partai yang melanggar aturan dana kampanye. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan final yang dapat mengikat seluruh anggota DPR.




