Frankenstein45.Com – 06 April 2026 | Komisi III DPR RI menyatakan apresiasi atas tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memutuskan penarikan Kajari Karo terkait dugaan propaganda yang melibatkan mantan pejabat Amsal Sitepu. Komisi menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik penyebaran informasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Penarikan Kajari Karo dilakukan setelah dilakukan penyelidikan awal yang menemukan indikasi kuat bahwa Kajari tersebut terlibat dalam penyebaran materi propaganda yang mendukung Amsal Sitepu secara tidak sah. Kejagung kini melanjutkan proses evaluasi lanjutan serta penyusunan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
Berikut rangkaian langkah yang telah dan akan ditempuh:
- Identifikasi dan verifikasi bukti dugaan propaganda.
- Pencabutan atau penarikan Kajari Karo yang terlibat.
- Evaluasi menyeluruh terhadap peran dan tanggung jawab pihak terkait.
- Penyusunan rekomendasi sanksi administratif atau pidana.
- Pelaporan hasil evaluasi kepada Komisi III untuk pengawasan lanjutan.
Komisi III menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini, serta mengajak semua pihak terkait untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran propaganda yang dapat mengganggu stabilitas politik dan kepercayaan publik.
Selanjutnya, Komisi III akan memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum selesai, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.




