Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam rangka menelusuri dugaan perlawanan aparat setelah putusan bebas terhadap Amsal Sitepu. Kasus ini menjadi sorotan publik sejak Amsal, mantan anggota militer, dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan pada tanggal yang belum diumumkan secara resmi.
Keputusan tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan aparat penegak hukum setempat, yang menurut sejumlah saksi mengindikasikan adanya tekanan atau intervensi yang memengaruhi proses persidangan. Beberapa petugas melaporkan adanya perintah untuk tidak menindak lebih lanjut, sementara pihak lain menyatakan bahwa prosedur hukum telah dijalankan secara normal.
Menanggapi situasi tersebut, Komisi III DPR mengumumkan agenda rapat khusus yang akan membahas dua hal utama:
- Memanggil Kejari Karo untuk memberikan keterangan terkait proses penyidikan dan putusan pengadilan.
- Meneliti dugaan adanya demonstrasi atau perlawanan aparat di wilayah Sumatera Utara yang terjadi sesudah putusan bebas.
Pembicaraan juga akan mencakup evaluasi prosedur penegakan hukum, termasuk koordinasi antara aparat kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Anggota komisi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan publik.
Berbagai organisasi masyarakat sipil dan partai politik telah menuntut klarifikasi lebih lanjut. Mereka menilai bahwa kasus Amsal Sitepu mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang dan mengancam prinsip supremasi hukum.
Jika hasil penyelidikan mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur, Komisi III DPR berjanji akan menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan serta mengajukan pertanggungjawaban kepada pejabat terkait.




