Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Sejumlah video yang beredar di media sosial menimbulkan kehebohan publik dengan tuduhan bahwa foto seorang anak dipotong dan dipasang dalam materi yang mempromosikan “gay parenting“. Konten tersebut dianggap melanggar norma kesopanan dan hak anak, sehingga memicu perdebatan sengit di kalangan warganet.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menanggapi isu tersebut. Pada hari Senin, komisi mengirim surat resmi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelidikan mendalam serta penelusuran sumber video yang beredar. Anggota Komisi III menegaskan bahwa kasus ini harus diperlakukan sebagai pelanggaran hak anak dan potensi penyebaran konten berbahaya.
Pihak Komisi III menyoroti tiga hal utama yang harus menjadi fokus penyelidikan:
- Identifikasi siapa yang melakukan pencatutan foto dan tujuan pemanfaatannya.
- Verifikasi apakah foto tersebut memang milik seorang anak di bawah umur serta apakah ada persetujuan dari orang tua atau wali.
- Penentuan apakah penyebaran materi tersebut melanggar Undang‑Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.
Anggota komisi menambahkan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam martabat dan hak anak Indonesia. Aparat berwenang harus bertindak cepat dan transparan,” ujar salah satu anggota Komisi III dalam konferensi pers.
Reaksi publik pun beragam. Sebagian besar netizen mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap penyalahgunaan gambar anak, sementara kelompok lain menilai isu ini sebagai upaya politik untuk menstigmatisasi komunitas LGBTQ+. Media sosial dipenuhi dengan komentar yang menuntut keadilan dan menolak segala bentuk diskriminasi.
Ke depannya, Komisi III DPR berencana mengadakan rapat dengar pendapat dengan para ahli perlindungan anak, perwakilan lembaga hak asasi manusia, serta pihak kepolisian untuk memastikan proses investigasi berjalan menyeluruh. Hasil temuan diharapkan dapat dijadikan dasar bagi pembuatan regulasi yang lebih ketat terkait penyebaran konten digital yang melibatkan anak di bawah umur.







