Komisi III DPR Mendesak Kejagung Beri Sanksi Tegas pada Kajari Karo atas Dugaan Pelanggaran Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR Mendesak Kejagung Beri Sanksi Tegas pada Kajari Karo atas Dugaan Pelanggaran Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR Mendesak Kejagung Beri Sanksi Tegas pada Kajari Karo atas Dugaan Pelanggaran Kasus Amsal Sitepu

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menekan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, setelah terungkap dugaan pelanggaran etika dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Permintaan tersebut muncul berbarengan dengan keputusan mutasi Kajari Karo yang dikeluarkan oleh Kejagung pada 13 April 2026.

Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu

Kasus Amsal Sitepu, seorang jurnalis video independen, memicu sorotan publik ketika rekaman yang diambilnya menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian setempat. Rekaman tersebut kemudian menjadi viral, menimbulkan protes dari organisasi pers dan kelompok hak asasi manusia. Kajari Karo pada saat itu, Danke Rajagukguk, dituduh melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Sitepu dengan menuduhnya menyebarkan berita bohong serta mengancam proses hukum yang tidak proporsional.

Mutasi Kajari Karo oleh Kejagung

Menanggapi tekanan publik, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang memutasi Danke Rajagukguk dari jabatan kepala Kejaksaan Negeri Karo ke posisi fungsional tanpa jabatan struktural. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Edmond Novvery Purba. Kepala Pusat Penyerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi merupakan prosedur rutin yang sering kali dipakai sebagai langkah korektif dalam rangka menjaga integritas lembaga.

Desakan Komisi III DPR

Pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilaksanakan di kompleks parlemen Senayan pada 2 April 2026, Komisi III DPR menyoroti bahwa mutasi saja belum cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ketua Komisi III, H. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa “nilai ada pelanggaran kasus Amsal Sitepu tidak dapat diabaikan; Kejagung harus memberikan sanksi yang tegas, baik berupa penurunan pangkat, penangguhan jabatan, atau sanksi administratif lainnya.”

Komisi III juga meminta Kejagung untuk melakukan audit internal atas prosedur penanganan kasus serupa, serta mengusulkan revisi kebijakan internal agar tidak terjadi kembali tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis atau aktivis masyarakat.

Reaksi dan Analisis

Para pengamat hukum menilai bahwa desakan Komisi III DPR mencerminkan upaya memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum. “Jika Kejaksaan tidak memberi sanksi yang proporsional, publik akan kehilangan kepercayaan pada institusi negara,” ujar Dr. Rina Wulandari, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Di sisi lain, perwakilan Kejagung menanggapi bahwa proses sanksi masih dalam tahap evaluasi. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Hendro Dewanto, menyatakan bahwa “kami akan menelaah secara menyeluruh semua bukti dan rekomendasi, termasuk masukan dari DPR, sebelum mengambil keputusan final.”

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan pejabat penegak hukum di tingkat daerah. Mutasi dan potensi sanksi administratif dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, tekanan dari lembaga legislatif menunjukkan dinamika checks and balances yang aktif antara DPR dan Kejagung.

Jika Kejagung memutuskan untuk memberikan sanksi yang signifikan, hal tersebut dapat memperkuat persepsi independensi institusi peradilan dan menurunkan risiko politisasi penegakan hukum. Sebaliknya, kegagalan untuk menindak dapat memperburuk citra lembaga dan memicu protes lebih luas dari masyarakat sipil.

Dengan perkembangan terkini, publik dan media terus memantau langkah selanjutnya. Komisi III DPR berjanji akan tetap mengawasi proses, sementara Kejagung diharapkan menyampaikan keputusan final dalam waktu dekat.

Kesimpulannya, desakan Komisi III DPR untuk memberi sanksi pada Kajari Karo mencerminkan upaya menegakkan akuntabilitas dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Mutasi yang telah dilaksanakan merupakan langkah awal, namun tekanan legislatif menuntut tindakan lebih tegas guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.