Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pencatutan nama serta menghindari potensi ketidakadilan hukum yang dapat merugikan pihak yang tidak terlibat langsung dalam kasus korupsi atau kejahatan ekonomi.
Latar Belakang
RUU Perampasan Aset bertujuan memberikan wewenang lebih luas kepada lembaga penegak hukum untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, sejumlah pihak menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang tersebut, terutama jika tidak ada mekanisme perlindungan bagi individu atau entitas yang namanya dicatut secara tidak tepat.
Posisi Komisi III DPR
Dalam rapat kerja terbaru, anggota Komisi III menekankan bahwa:
- Setiap proses perampasan harus dilengkapi dengan prosedur verifikasi yang transparan.
- Pihak ketiga yang namanya tercantum dalam perintah perampasan berhak atas hak atas pembelaan dan klarifikasi.
- Pengadilan harus menjadi lembaga final yang menilai keabsahan perampasan, bukan hanya otoritas administratif.
Dampak Jika Tidak Dilindungi
Tanpa mekanisme perlindungan, pencatutan nama dapat menimbulkan konsekuensi serius, antara lain:
- Kerugian reputasi bagi individu atau perusahaan yang tidak bersalah.
- Potensi litigasi yang membebani sistem peradilan.
- Penurunan kepercayaan publik terhadap kebijakan anti‑korupsi.
Rekomendasi Kebijakan
Komisi III mengusulkan beberapa amandemen pada RUU, meliputi:
- Pencantuman klausul khusus yang mengatur hak banding bagi pihak ketiga.
- Pembentukan tim independen untuk meninjau setiap permohonan perampasan aset.
- Pengaturan sanksi administratif bagi pejabat yang melakukan pencatutan nama tanpa dasar hukum yang kuat.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses perampasan aset dapat berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak yang tidak terlibat dalam kejahatan.




