Komisi Informasi DKI Jakarta Tegaskan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Fondasi Kepercayaan Masyarakat
Komisi Informasi DKI Jakarta Tegaskan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Fondasi Kepercayaan Masyarakat

Komisi Informasi DKI Jakarta Tegaskan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Fondasi Kepercayaan Masyarakat

Frankenstein45.Com – 01 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada konferensi pers, ia menyoroti upaya DKI Jakarta dalam meningkatkan akses warga terhadap data dan dokumen resmi.

  • Penggunaan portal data terbuka yang terintegrasi.
  • Penyediaan layanan permohonan informasi secara daring.
  • Peningkatan kapasitas aparat dalam menanggapi permohonan informasi.

Untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut, Komisi Informasi DKI melakukan audit rutin terhadap waktu respons, kualitas jawaban, dan tingkat kepuasan pemohon. Hasil audit terbaru menunjukkan rata‑rata waktu penyelesaian permohonan informasi publik berada pada 7 hari kerja, lebih cepat dibandingkan standar nasional yang ditetapkan sebesar 10 hari kerja.

Indikator Target Realisasi
Waktu penyelesaian (hari) ≤10 7
Persentase permohonan diterima ≥80% 85%
Kepuasan pemohon ≥75% 78%

Arifin juga menekankan perlunya edukasi publik mengenai hak atas informasi serta prosedur pengajuan permohonan. Ia mengajak lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan media untuk berkolaborasi dalam menyebarkan pengetahuan ini, sehingga warga dapat memanfaatkan haknya secara optimal.

Dengan langkah‑langkah tersebut, Komisi Informasi DKI Jakarta berharap dapat menumbuhkan budaya transparansi yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.