Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Jakarta – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik setelah menilai usulan pelarangan rokok elektrik atau vape sebagai langkah yang masuk akal dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat. Penilaian tersebut tidak lepas dari diskusi panjang mengenai standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk vape, yang dipandang sebagai kunci utama pengawasan dan perlindungan konsumen.
Rapat pleno Komisi IX yang digelar pada Senin (22 April 2026) dihadiri oleh para anggota komisi, ahli kesehatan, perwakilan produsen vape, serta lembaga konsumen. Dalam rapat tersebut, anggota komisi menegaskan pentingnya regulasi yang komprehensif, mencakup batasan nikotin, persyaratan label, serta mekanisme penarikan produk berbahaya dari peredaran.
Alasan Kesehatan di Balik Usulan Pelarangan
Data terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam prevalensi penggunaan vape di kalangan remaja usia 15-24 tahun, naik dari 5,2% pada 2022 menjadi 9,7% pada 2025. Dampak jangka pendek seperti iritasi saluran pernapasan, serta risiko jangka panjang berupa gangguan kognitif dan potensi kecanduan nikotin, menjadi pertimbangan utama para pembuat kebijakan.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap tren penggunaan vape yang semakin meluas, terutama di lingkungan sekolah dan kampus,” ujar Ketua Komisi IX, Dr. Andi Prasetyo. “Jika tidak ada regulasi yang tegas, anak muda akan terus terpapar bahan kimia berbahaya tanpa kontrol yang memadai.”
Standar SNI Vape: Pilar Pengawasan
Seiring dengan pertimbangan kesehatan, Komisi IX menyoroti pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk vape sebagai alat utama pengawasan. SNI diharapkan mencakup:
- Ketentuan maksimal kadar nikotin dalam cairan vape (tidak lebih dari 20 mg/ml).
- Wajib mencantumkan informasi lengkap mengenai bahan kimia yang terkandung.
- Pengujian laboratorium independen untuk memastikan tidak ada zat berbahaya seperti diacetyl.
- Label peringatan kesehatan yang jelas dan mudah dibaca.
Dengan standar yang jelas, otoritas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat melakukan inspeksi rutin, serta menindak produk yang melanggar ketentuan.
Argumen Produsen dan Konsumen
Di sisi lain, perwakilan produsen vape menolak pelarangan total, mengklaim bahwa vape merupakan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok tembakau konvensional. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang proporsional, bukan larangan menyeluruh yang dapat mendorong pasar gelap.
“Kami siap berkolaborasi dalam penetapan SNI yang ketat, namun pelarangan total akan merugikan konsumen dewasa yang memilih vape sebagai alat berhenti merokok,” ujar Rudi Hartono, CEO PT. VapoTech Indonesia.
Kelompok konsumen juga mengajukan beberapa poin, antara lain keinginan untuk transparansi harga, keamanan kemasan, serta jaminan bahwa produk yang beredar telah lolos uji laboratorium resmi.
Langkah Selanjutnya
Komisi IX berencana menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur:
- Penerapan SNI wajib bagi seluruh produsen dan importir vape.
- Pembatasan penjualan vape kepada usia di atas 21 tahun.
- Pembatasan iklan vape di media massa dan platform digital.
- Pengawasan ketat terhadap peredaran vape di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya produk ilegal.
RUU tersebut diharapkan dapat dibahas dalam rapat paripurna berikutnya, dengan target pengesahan pada akhir tahun 2026.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Siti Nurhaliza, menilai bahwa pendekatan berbasis standar SNI lebih efektif dibandingkan larangan mutlak. “Regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten akan memberi sinyal kuat kepada industri untuk meningkatkan kualitas produk, sekaligus melindungi konsumen,” ujarnya.
Di tengah perdebatan, pemerintah terus melakukan kampanye edukasi tentang bahaya vape, terutama bagi remaja. Program ini melibatkan sekolah, universitas, serta media sosial dengan konten yang disesuaikan untuk generasi digital.
Dengan kombinasi kebijakan yang berlandaskan standar teknis, pembatasan usia, serta edukasi publik, diharapkan angka penggunaan vape di kalangan remaja dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.




