Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol dan 24 Perkap
Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol dan 24 Perkap

Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol dan 24 Perkap

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar melakukan revisi terhadap delapan Peraturan Polri (Perpol) dan dua puluh empat Peraturan Kapolri (Perkap) yang dianggap belum selaras dengan prinsip reformasi dan akuntabilitas.

Permintaan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah temuan KPRP yang menyoroti adanya celah hukum, prosedur yang berbelit, serta ketidaksesuaian dengan standar internasional dalam beberapa regulasi kepolisian. KPRP menilai bahwa perbaikan regulasi tersebut penting untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Berikut adalah beberapa contoh Perpol dan Perkap yang menjadi fokus revisi:

  • Perpol No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat.
  • Perpol No. 5 Tahun 2020 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penegakan Hukum.
  • Perkap No. 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Taktik Penanggulangan Kejahatan Terorganisir.
  • Perkap No. 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

KPRP menekankan bahwa revisi tidak hanya bersifat teknis, melainkan harus mencakup perubahan substantif yang dapat memperkuat mekanisme pengawasan internal, melindungi hak asasi manusia, serta memastikan bahwa kebijakan kepolisian tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Presiden Prabowo Subianto belum memberikan respons resmi terkait permintaan tersebut pada saat artikel ini ditulis. Namun, dalam beberapa pernyataan sebelumnya, Presiden menegaskan komitmennya untuk memperkuat reformasi di bidang keamanan dan menegakkan supremasi hukum.

Jika revisi diterima, proses perundang-undangan di dalam Polri diperkirakan akan melibatkan konsultasi luas dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga legislatif, organisasi masyarakat sipil, serta pakar hukum. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika keamanan nasional serta meningkatkan akuntabilitas aparat kepolisian.

Pengawasan oleh KPRP akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan regulasi diimplementasikan secara konsisten dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.