Komisi VIII DPR Minta Kemenag Beri Solusi Santriwati Korban Pencabulan di Ponpes Pati, Jamin Tak Putus Sekolah
Komisi VIII DPR Minta Kemenag Beri Solusi Santriwati Korban Pencabulan di Ponpes Pati, Jamin Tak Putus Sekolah

Komisi VIII DPR Minta Kemenag Beri Solusi Santriwati Korban Pencabulan di Ponpes Pati, Jamin Tak Putus Sekolah

Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (tanggal) mengajukan permintaan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan solusi konkret bagi para santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Pati, Jawa Tengah. Anggota komisi menekankan pentingnya memastikan bahwa para korban tidak terpaksa menghentikan pendidikan mereka.

Dalam rapat komisi, sejumlah anggota menyoroti kasus yang telah menimbulkan keprihatinan luas setelah terungkapnya dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di lingkungan ponpes tersebut. Mereka menuntut Kemenag menyusun langkah-langkah perlindungan, termasuk pendampingan psikologis, penempatan sementara di lingkungan yang aman, serta jaminan agar proses belajar tidak terganggu.

  • Menyediakan layanan konseling dan trauma bagi korban.
  • Menjamin kelanjutan pendidikan formal dan non‑formal santriwati.
  • Mengawasi proses penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan.
  • Mengembangkan kebijakan pencegahan pelecehan di institusi keagamaan.

Pernyataan komisi menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikorbankan oleh kasus kekerasan seksual. Mereka juga meminta Kemenag menyampaikan rencana aksi dalam waktu tiga hari kerja.

Kementerian Agama belum memberikan respons resmi pada saat penulisan artikel ini. Namun, pejabat kementerian sebelumnya menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus pelanggaran di lingkungan pesantren.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap perlunya pengawasan lebih ketat di lembaga pendidikan keagamaan, serta menegaskan pentingnya koordinasi antar‑instansi dalam melindungi hak anak dan remaja.