Frankenstein45.Com – 13 April 2026 | Komisi X DPR kembali menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Bina Lestari (UBL). Dewan meminta penanganan yang lebih tegas dibanding sekadar menonaktifkan akun atau fasilitas yang terlibat, mengingat dampak jangka panjang terhadap korban dan lingkungan kampus.
Dalam rapat komisi, anggota DPR menekankan bahwa penonaktifan saja tidak menyelesaikan akar masalah. Mereka menuntut agar pelaku yang teridentifikasi segera diberhentikan secara administratif, sekaligus diproses secara hukum agar tidak terulang kembali.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan Komisi X:
- Penonaktifan akun media sosial atau fasilitas kampus tidak cukup; harus ada tindakan pemecatan bagi pelaku.
- Proses hukum harus dijalankan tanpa hambatan, termasuk penyelidikan independen.
- Universitas wajib memperkuat mekanisme perlindungan dan pelaporan bagi mahasiswa.
- Pembentukan tim khusus untuk memantau kasus serupa di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
Pernyataan ini mendapat beragam respons. Pihak universitas menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi komisi, sementara organisasi kemahasiswaan menuntut transparansi penuh dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menambah tekanan pada institusi pendidikan tinggi untuk memperbaiki kebijakan internal terkait kekerasan seksual. Pemerintah dan lembaga legislatif diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari pelecehan.




