Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan komitmen kuatnya untuk meningkatkan martabat profesi guru melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam rapat kerja yang digelar pada akhir pekan lalu, para anggota komisi menyoroti urgensi pembaruan regulasi agar guru mendapatkan penghargaan yang sepadan dengan peran strategis mereka dalam mencerdaskan bangsa.
Beberapa poin utama yang disepakati meliputi:
- Peningkatan gaji pokok dan tunjangan khusus bagi guru berprestasi serta yang mengajar di daerah terpencil.
- Pembentukan jalur karier yang transparan, mulai dari guru pemula hingga jabatan fungsional senior.
- Pemberian beasiswa lanjutan bagi guru yang ingin menempuh pendidikan pascasarjana atau program sertifikasi kompetensi.
- Pengenalan sistem penilaian kinerja yang berbasis hasil belajar siswa dan umpan balik komunitas.
- Penyediaan fasilitas dan sarana pembelajaran modern di setiap satuan pendidikan.
Untuk memperjelas rencana implementasi, komisi menyajikan tabel rangkuman kebijakan yang diusulkan:
| Kebijakan | Target | Waktu Implementasi |
|---|---|---|
| Kenaikan gaji tahunan | 10% per tahun | 2025 |
| Jalur karier fungsional | 3 tingkatan baru | 2024 |
| Beasiswa pascasarjana | 5.000 guru | 2024-2026 |
| Sistem penilaian berbasis kompetensi | Seluruh sekolah negeri | 2025 |
| Peningkatan sarana belajar | 1.000 sekolah | 2024-2025 |
Anggota Komisi X menegaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak hanya menjadi dokumen hukum, melainkan juga landasan strategis untuk mengangkat status sosial dan ekonomi guru. Mereka menambahkan bahwa proses penyusunan akan melibatkan konsultasi luas dengan organisasi profesi guru, lembaga pendidikan, serta masyarakat umum.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan profesi guru dapat lebih dihargai, sehingga motivasi mengajar meningkat dan kualitas pendidikan nasional pun dapat terangkat ke tingkat yang lebih kompetitif.




