Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) pada Senin (26) dengan kehadiran 491 anggota Dewan. Sidang ini menandai langkah awal legislasi yang diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum bagi saksi dan korban dalam proses peradilan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan rekomendasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan, antara lain:
- Penetapan standar prosedur perlindungan yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum dan LPSK.
- Peningkatan anggaran khusus untuk fasilitas tempat tinggal, keamanan, dan konseling psikologis bagi saksi dan korban.
- Pembentukan unit respons cepat yang dapat menanggapi ancaman secara real time.
- Pengembangan mekanisme pelaporan anonim guna melindungi identitas pelapor.
Para anggota Komisi XIII menekankan bahwa RUU PSDK harus mencakup ketentuan yang jelas mengenai hak-hak saksi dan korban, termasuk jaminan keamanan fisik, psikologis, serta perlindungan data pribadi. Diskusi juga menyinggung tantangan implementasi di tingkat daerah, sehingga dibutuhkan koordinasi lintas sektor yang efektif.
Selanjutnya, komisi berencana menyusun laporan hasil pembahasan dan mengirimkannya ke rapat pleno DPR untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Diharapkan RUU PSDK dapat segera disahkan sehingga memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.




