Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Komite Reformasi Polri mengumumkan bahwa mereka akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait langkah-langkah strategis untuk menyingkirkan praktik titipan menjadi polisi. Langkah ini menjadi bagian penting dari rangkaian reformasi yang tengah digulirkan hingga Mei 2026, di mana fokus utama diarahkan pada penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Kepolisian).
Penguatan Kompolnas lewat Revisi UU Kepolisian
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa upaya memperkuat peran Kompolnas lebih efektif bila dilakukan melalui perubahan pada UU Kepolisian yang sudah ada, bukan dengan membentuk undang-undang terpisah. Menurutnya, integrasi ini akan menciptakan hubungan kelembagaan yang lebih jelas antara Polri dan Kompolnas, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan.
Analisis politik senior, Boni Hargens, memberikan dukungan kuat pada pendekatan tersebut. Hargens menilai bahwa Kompolnas merupakan bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri dan seharusnya berfungsi sebagai mitra strategis dalam meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas kepolisian. Ia menambahkan bahwa revisi UU Kepolisian akan mempercepat proses legislasi dibandingkan dengan pembuatan undang-undang baru yang memerlukan konsensus politik yang luas.
Penghapusan Praktik Titipan Menjadi Polisi
Komite Reformasi Polri menyoroti bahwa praktik titipan—di mana individu menempati jabatan polisi tanpa melewati proses seleksi yang sah—telah menjadi sorotan publik dan mengganggu integritas institusi. Laporan yang akan diserahkan kepada Presiden mencakup rekomendasi konkret, antara lain:
- Pencabutan semua posisi yang diperoleh melalui titipan secara retroaktif.
- Penerapan mekanisme verifikasi data personel yang terintegrasi dengan basis data kepolisian nasional.
- Pembentukan tim independen untuk meninjau dan menindaklanjuti setiap kasus titipan yang terdeteksi.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip meritokrasi.
Proses Legislasi dan Dampaknya
Revisi UU Kepolisian yang diusulkan mencakup empat poin utama yang diidentifikasi oleh Boni Hargens sebagai kunci penguatan Kompolnas:
- Penetapan mandat dan wewenang Kompolnas secara eksplisit dalam pasal-pasal UU Kepolisian.
- Pengaturan mekanisme koordinasi antara Polri dan Kompolnas untuk menghindari duplikasi tugas.
- Pembentukan standar operasional prosedur (SOP) yang mengikat bagi kedua lembaga dalam pelaksanaan pengawasan.
- Penguatan sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar ketentuan pengawasan atau terlibat dalam praktik titipan.
Jika disetujui, revisi ini tidak hanya akan menyederhanakan struktur hukum, tetapi juga memberikan landasan yang lebih kuat bagi Kompolnas untuk menjalankan fungsi pengawasan secara independen namun sinergis dengan Polri.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat
Berbagai kalangan masyarakat sipil menyambut baik inisiatif ini, mengingat mereka telah lama menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Pengamat hak asasi manusia menilai bahwa penghapusan titipan serta penguatan Kompolnas dapat menjadi titik balik dalam upaya memerangi korupsi struktural di dalam kepolisian.
Namun, beberapa pihak mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus diiringi dengan pengawasan yang ketat, agar tidak terjadi penundaan atau manipulasi dalam proses revisi. Mereka menekankan pentingnya partisipasi publik melalui konsultasi terbuka selama tahap penyusunan rancangan undang-undang.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diusulkan oleh Komite Reformasi Polri dan dukungan kuat dari Kapolri serta analis politik menandakan komitmen serius pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kepolisian. Jika berhasil, reformasi ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme di era pasca‑reformasi.
Komite Reformasi Polri berjanji akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi dan siap memberikan laporan lanjutan kepada Presiden Prabowo Subianto, memastikan bahwa proses reformasi tidak hanya berhenti pada tulisan, melainkan berwujud nyata di lapangan.




