Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dorong Pembentukan TGPF
Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dorong Pembentukan TGPF

Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dorong Pembentukan TGPF

Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap mantan Kepala Divisi Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Andrie Yunus melibatkan lebih dari empat orang. Komnas HAM menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terus menggali fakta dan mengusut tuntas kasus ini.

Insiden penyiraman terjadi pada Jumat (17/04/2024) di sebuah kediaman Andrie Yunus di Jakarta. Korban dilaporkan mengalami luka ringan pada kulit akibat kontak dengan air keras. Menyusul kejadian tersebut, Komnas HAM mengeluarkan pernyataan yang menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi semua warga, termasuk mantan pejabat kepolisian.

Pernyataan Komnas HAM menekankan beberapa poin penting:

  • Penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku maupun korban.
  • Polri diharapkan mempercepat proses penyidikan, mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, dan mengamankan bukti secara menyeluruh.
  • Pembentukan Tim Gabungan Penanganan Fakta (TGPF) diperlukan untuk mengkoordinasikan penyelidikan lintas instansi, termasuk aparat kepolisian, kejaksaan, dan lembaga HAM.
  • Pemulihan hak korban, termasuk bantuan medis dan psikologis, harus diprioritaskan.

Komnas HAM juga menyerukan agar media dan publik tidak melakukan spekulasi yang dapat memperburuk situasi, melainkan menunggu hasil penyidikan resmi. Selanjutnya, Komnas HAM mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dengan dukungan penuh terhadap proses hukum, Komnas HAM berharap kasus ini dapat menjadi contoh penegakan hak asasi manusia yang adil dan tegas, serta mendorong terbentuknya TGPF yang efektif dalam menangani kasus serupa di masa depan.