Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menekan TNI untuk memberikan akses pemeriksaan terhadap empat tersangka yang diduga melakukan penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini diambil setelah Komnas HAM mengidentifikasi adanya indikasi keberadaan belasan pelaku lain di luar empat prajurit yang saat ini ditahan.
Permintaan Akses Pemeriksaan ke Puspom TNI
Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, menyatakan dalam wawancara di gedung Komnas HAM, Jakarta, bahwa surat resmi telah dikirim ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada 1 April 2026. Surat tersebut berisi tiga tuntutan utama, salah satunya adalah agar Komnas HAM diberi hak untuk memeriksa empat tersangka secara langsung. “Kami masih menunggu persetujuan dari Puspom. Permintaan kami untuk pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 10 April 2026, namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi,” ujar Saurlin.
Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak Puspom TNI terus berlangsung, dan Komnas HAM siap menyesuaikan jadwal bila diperlukan.
Identifikasi Belasan Pelaku Lain
Dalam perkembangan terpisah, Komnas HAM mengungkapkan bahwa indikasi keberadaan lebih dari empat pelaku kini meningkat menjadi belasan orang. Saurlin menyampaikan bahwa informasi ini diperoleh melalui keterangan dari KontraS, Greenpeace, serta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Andrie sejak serangan terjadi.
- Empat tersangka utama berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.
- TAUD menyebut total pelaku yang terlibat minimal 16 orang, menilai aksi tersebut sebagai operasi intelijen tanpa dasar hukum yang jelas.
Pengungkapan ini memicu harapan agar proses peradilan dapat digeser ke pengadilan umum, mengingat kekhawatiran akan impunitas jika kasus tetap berada di ranah peradilan militer.
Kontroversi Peradilan Militer
Setelah Puspom TNI menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan keempat tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras legitimasi proses militer. Fatia Maulidiyanti, anggota TAUD, menilai peradilan militer tidak sah dan berpotensi menutupi keterlibatan pihak lain. “Kita belum tahu siapa sebenarnya yang berada di lapangan, apakah memang empat tersangka yang ditetapkan atau ada nama lain yang belum terungkap,” tegasnya.
Komnas HAM menanggapi kritik tersebut dengan menekankan hak masyarakat sipil untuk memperoleh keadilan yang adil dan transparan. Mereka berupaya mengumpulkan fakta tambahan, termasuk potensi keterlibatan pihak luar militer, demi memastikan proses hukum tidak terhalang oleh kepentingan institusional.
Langkah Selanjutnya
Jika permintaan akses pemeriksaan disetujui, Komnas HAM berencana melakukan wawancara langsung dengan keempat tersangka serta mengaudit bukti yang telah diserahkan kepada Oditur Militer. Selain itu, Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hak asasi manusia, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum untuk memperluas penyelidikan.
Di sisi lain, Andrie Yunus melalui tim kuasa hukumnya menuntut agar proses peradilan dipindahkan ke pengadilan umum, sehingga kasus ini dapat diadili dengan transparansi penuh dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Mereka juga meminta agar semua bukti, termasuk rekaman video dan catatan medis, dibuka untuk publikasi seluas-luasnya.
Dengan tekanan yang terus meningkat dari berbagai pihak, termasuk media, LSM, dan masyarakat, keputusan Puspom TNI dalam beberapa hari ke depan menjadi titik krusial yang dapat menentukan arah penyidikan selanjutnya.
Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi dari TNI mengenai jadwal pemeriksaan atau kemungkinan penambahan tersangka. Namun, Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti hingga seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi Andrie Yunus dapat tercapai.




