Komnas HAM Dikejutkan: Tanpa Koordinasi TNI-Polri, Kasus Andrie Yunus Terus Menggantung
Komnas HAM Dikejutkan: Tanpa Koordinasi TNI-Polri, Kasus Andrie Yunus Terus Menggantung

Komnas HAM Dikejutkan: Tanpa Koordinasi TNI-Polri, Kasus Andrie Yunus Terus Menggantung

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Sejak 6 April 2026, massa yang menamakan diri Kolektif Merpati mendirikan tenda di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Menteng, Jakarta Pusat. Aksi simbolis ini merupakan protes atas lambannya penanganan kasus percobaan pembunuhan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026. Selama lebih dari lima hari, demonstran tetap bertahan meski dihadapkan pada pengawasan ketat dari puluhan personel kepolisian.

Latar Belakang Kasus

Pada malam 12 Maret 2026, Andrie Yunus diserang dengan semprotan air keras oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I‑Talang, Senen. Luka bakar yang diderita Andrie meliputi kedua tangan, wajah, dan dada, memaksanya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Kecurigaan awal mengarah pada keterlibatan anggota militer setelah beberapa saksi melaporkan bahwa para pelaku mengenakan seragam militer. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kemudian melimpahkan empat tersangka, dua di antaranya eksekutor, ke Oditurat Militer Jakarta.

Respon Komnas HAM

Komnas HAM menjanjikan akan menyurati DPR dan Presiden untuk menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil. Seorang perwakilan Komnas HAM bahkan mengunjungi tenda demonstran, menegaskan hak bersuara dan menjamin tidak ada tindakan represif. Namun, perwakilan Kolektif Merpati, Rauf, menilai Komnas HAM masih ragu mengambil langkah tegas karena tekanan politik, terutama terkait anggaran operasional yang ditentukan oleh DPR yang dikuasai faksi rezim.

Pernyataan Andrie Yunus

Andrie Yunus melalui surat tertanggal 3 April 2026 menolak proses peradilan militer, menganggapnya sebagai sarang impunitas. Ia menegaskan bahwa pelaku, baik sipil maupun militer, harus diadili di pengadilan umum. Andrie juga menginformasikan bahwa KontraS bersama koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materiil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025, menyoroti perluasan peran militer dalam kehidupan sipil.

Analisis Koordinasi TNI‑Polri

Meski ada indikasi keterlibatan militer, tidak ada bukti koordinasi resmi antara TNI dan Polri dalam penanganan kasus ini. Polisi militer menutup penyidikan internal mereka pada 18 Maret 2026, menyatakan bahwa penyelidikan selesai. Sementara itu, Polri meningkatkan kehadiran personelnya di sekitar Komnas HAM, menimbulkan persepsi bahwa aparat keamanan berusaha mengendalikan aksi demonstran, bukan berkoordinasi dengan TNI.

Ketidakhadiran koordinasi jelas menimbulkan pertanyaan mengenai independensi lembaga penegak hukum. Jika TNI dan Polri beroperasi secara terpisah, risiko duplikasi penyelidikan dan potensi konflik kepentingan meningkat, terutama ketika kasus menyentuh hak asasi manusia.

Pengaruh Politik dan Anggaran

  • Komnas HAM sangat bergantung pada alokasi anggaran DPR, yang dikuasai oleh fraksi-fraksi politik tertentu.
  • Tekanan dari pihak militer dapat memengaruhi kebijakan Komnas HAM, mengingat sejarah intervensi militer dalam urusan sipil.
  • Protes di depan Komnas HAM menjadi simbol perlawanan terhadap dominasi militer dalam proses hukum.

Kesimpulan

Kasus Andrie Yunus menyoroti dilema penegakan hukum di Indonesia, di mana keterlibatan militer dalam tindakan kekerasan bertentangan dengan prinsip HAM. Komnas HAM berupaya menggalang dukungan politik untuk transparansi, namun tanpa koordinasi yang jelas antara TNI dan Polri, proses penyidikan berisiko terhambat. Tekanan politik, ketergantungan anggaran, serta sikap defensif aparat keamanan menjadi faktor utama yang memperpanjang ketidakpastian bagi korban dan masyarakat. Demonstrasi Kolektif Merpati menunjukkan bahwa publik menuntut akuntabilitas yang lebih besar, sementara Andrie Yunus tetap menegaskan pentingnya penanganan melalui peradilan umum demi menghindari impunitas militer.