Komnas HAM Gali Kebenaran: TNI dan Polisi Diduga Sama dalam Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Komnas HAM Gali Kebenaran: TNI dan Polisi Diduga Sama dalam Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Komnas HAM Gali Kebenaran: TNI dan Polisi Diduga Sama dalam Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang terjadi pada 18 Maret 2026. Pada Rabu, 1 April 2026, Komnas HAM menggelar pertemuan intensif di kantor pusatnya, Jakarta Pusat, bersama perwakilan tinggi TNI, termasuk Laksma TNI Farid Ma’ruf (Kababinkum), Danpuspom Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, serta Wakapuspen TNI Kolonel Arh Osmar Silalahi. Lebih dari sepuluh pertanyaan diajukan dalam sesi dua jam, menyoroti langkah‑langkah pra‑penahanan, proses penyidikan, serta potensi perintah operasi yang melibatkan oknum militer.

Rangkaian Pertanyaan dan Fokus Penyidikan

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid menekankan bahwa penyelidikan harus menguak seluruh rantai keputusan, mulai dari tindakan awal TNI sebelum 18 Maret hingga penetapan empat tersangka oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. “Kami ingin mengetahui dasar penahanan, mekanisme pelimpahan berkas ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, serta apakah ada perintah atasan yang menjadi landasan operasi tersebut,” ujar Pramono. Pertanyaan tersebut meliputi:

  • Apakah penyiraman air keras merupakan bagian dari operasi resmi atau aksi individu?
  • Siapa yang memberi perintah, dan bagaimana alur komando menyampaikannya?
  • Bagaimana proses verifikasi bukti dan barang bukti yang diterima dari Polda Metro Jaya pada 19 Maret 2026?
  • Apakah ada keterlibatan pihak kepolisian selain Puspom TNI dalam penyidikan?

Komnas HAM menyoroti bahwa proses penyidikan telah mencapai 80 persen, dengan Puspom TNI menunggu hasil visum korban dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta keterangan saksi korban. Penetapan empat tersangka—yang dihadapkan pada Pasal 467 dan 469 KUHP tentang penganiayaan berat dan penganiayaan dengan rencana—menjadi langkah krusial, namun Komnas HAM menuntut transparansi penuh, termasuk pengungkapan identitas pelaku kepada publik.

Langkah Selanjutnya: Permintaan Keterangan Ahli dan Pengawasan Eksternal

Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, menyatakan bahwa dalam dua minggu ke depan, Komnas HAM akan mengonsolidasikan barang bukti dan mengadakan sesi keterangan dengan empat tersangka serta ahli dari bidang hukum pidana, militer, dan intelijen. “Kami membutuhkan pendapat ahli untuk memperkuat konstruksi kesimpulan kami, memastikan tidak ada celah dalam analisis fakta,” kata Siagian. Selain itu, Komnas HAM menuntut adanya pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum, menekankan pentingnya keterlibatan lembaga independen untuk menjaga objektivitas.

Komnas HAM juga berencana mengirim surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, memohon izin akses untuk memeriksa para tersangka secara langsung. Permintaan ini mencerminkan upaya lembaga hak asasi manusia untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berjalan di dalam ruang militer yang tertutup, melainkan dapat diawasi oleh publik dan lembaga independen.

Reaksi TNI dan Harapan Publik

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan TNI menyampaikan bahwa mereka telah membuka diri untuk pertemuan dengan Komnas HAM, namun belum memberikan jadwal pasti untuk pemeriksaan mendalam terhadap keempat tersangka. Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur militer, sementara Kababinkum Farid Ma’ruf menyatakan kesiapan memberikan informasi tambahan bila diperlukan.

Di luar lingkup formal, aktivis hak asasi manusia dan publik menuntut agar identitas pelaku segera diumumkan. Transparansi dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan negara, terutama setelah serangkaian insiden kekerasan terhadap aktivis sipil pada awal tahun 2026.

Dengan tekanan dari Komnas HAM, media, dan masyarakat, diharapkan proses hukum akan bergerak lebih cepat, memberikan keadilan bagi Andrie Yunus dan menegakkan prinsip hak asasi manusia di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas militer dalam tindakan yang berdampak pada warga sipil, serta menegaskan peran vital Komnas HAM sebagai pengawas independen dalam menegakkan keadilan.