Frankenstein45.Com – 15 Juni 2026 | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di seluruh wilayah Indonesia. Dalam pernyataannya, Komnas menyoroti masihnya kesenjangan antara regulasi di tingkat nasional dengan penerapan nyata di tingkat daerah.
Beberapa faktor yang menjadi hambatan utama antara lain kurangnya sosialisasi kepada aparat penegak hukum, belum terbentuknya tim khusus di tiap kabupaten/kota, serta lemahnya mekanisme pemantauan dan evaluasi. Oleh karena itu, Komnas mengusulkan empat langkah strategis untuk mempercepat implementasi:
- Sosialisasi menyeluruh: Mengadakan pelatihan dan workshop bagi polisi, jaksa, hakim, serta perangkat daerah agar memahami isi dan ruang lingkup UU TPKS.
- Pembentukan tim khusus: Membentuk satuan kerja atau tim lintas sektoral di masing-masing daerah yang bertugas mengkoordinasikan penanganan kasus kekerasan seksual.
- Monitoring dan evaluasi rutin: Menetapkan indikator kinerja dan melakukan laporan berkala kepada pemerintah pusat serta lembaga swadaya masyarakat.
- Penegakan hukum tegas: Memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak secara cepat dan transparan, termasuk pemberian sanksi yang sesuai.
Komnas Perempuan menekankan bahwa percepatan ini tidak hanya menambah efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan sinyal kuat bahwa negara serius melindungi hak-hak perempuan. Diharapkan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil, dapat bersinergi dalam mewujudkan tujuan tersebut.




