Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Komut (Komisi Utama) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Said Aqil Siradj menegaskan bahwa pembangunan palang pintu pada perlintasan kereta api bukan merupakan tanggung jawab KAI, melainkan berada di bawah wewenang pemerintah daerah.
Berikut poin‑poin utama yang dijelaskan oleh Komut:
- Kewajiban Pemerintah Daerah: Menyediakan sarana keselamatan di perlintasan kereta, termasuk pembangunan dan pemeliharaan palang pintu.
- Peran KAI: Fokus pada operasional kereta, pemeliharaan rel, dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait keselamatan.
- Regulasi: Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas keselamatan di perlintasan.
Implikasi dari pernyataan ini antara lain:
- Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan alokasi anggaran untuk infrastruktur keselamatan perlintasan.
- KAI dapat lebih memusatkan sumber daya pada peningkatan layanan kereta dan perawatan jalur.
- Kerjasama antar lembaga menjadi kunci untuk mengurangi risiko kecelakaan di titik pertemuan kereta dan kendaraan umum.
Berbagai pihak, termasuk organisasi transportasi dan masyarakat, menyambut baik klarifikasi tersebut. Mereka berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan pembangunan palang pintu yang memadai, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat kecelakaan perlintasan yang tinggi.
Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, diharapkan keselamatan di perlintasan kereta api dapat terjamin, sekaligus memperkuat sinergi antara KAI dan pemerintah daerah dalam rangka menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.




