Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuntut agar para pelaku penyiraman air keras terhadap mantan anggota DPR Andrie Yunus diproses dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar pasal penganiayaan.
Insiden terjadi ketika Andrie Yunus, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, diserang oleh sekelompok orang yang menyemprotkan cairan berbahaya ke tubuhnya di sebuah kawasan publik. Meskipun korban selamat, luka yang diderita menimbulkan risiko kesehatan serius dan menimbulkan kekhawatiran akan motif pembunuhan di balik aksi tersebut.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan KontraS:
- Penyerangan dengan bahan kimia berbahaya menunjukkan intensi yang melampaui sekadar penganiayaan fisik.
- Hukuman yang lebih berat diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta mencegah terulangnya aksi serupa.
- Investigasi harus mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan politik atau organisasi tertentu.
Selain KontraS, beberapa organisasi hak asasi manusia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini, mengingat dampak psikologis dan fisik yang dialami korban. Mereka menekankan bahwa perlindungan terhadap pejabat publik tidak boleh dipisahkan dari perlindungan hak asasi manusia secara umum.
Pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan belum mengumumkan nama tersangka. Namun, tekanan publik dan lembaga sipil semakin menguat agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini menambah daftar serangkaian serangan terhadap tokoh politik di Indonesia, mengingatkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang konsisten untuk menjaga keamanan dan kebebasan berpendapat.




