KontraS Tegaskan Kasus Andrie Yunus Harus Dibawa ke Peradilan Umum
KontraS Tegaskan Kasus Andrie Yunus Harus Dibawa ke Peradilan Umum

KontraS Tegaskan Kasus Andrie Yunus Harus Dibawa ke Peradilan Umum

Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan pada rapat komisi DPR bahwa kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andrie Yunus seharusnya ditangani oleh peradilan umum, bukan oleh pengadilan khusus.

Beberapa poin penting yang disampaikan Dimas Bagus Arya antara lain:

  • Penegakan hukum harus konsisten tanpa memandang status atau jabatan terdakwa.
  • Pengadilan umum memiliki wewenang untuk mengadili kasus korupsi dengan standar prosedur yang sudah mapan.
  • Penggunaan pengadilan khusus dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Kasus Andrie Yunus bermula sejak KPK menahan mantan menteri tersebut pada tahun 2022 terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan fasilitas olahraga. Hingga kini, proses penyidikan masih berlanjut dan menimbulkan sorotan publik mengenai mekanisme peradilan yang tepat.

Dimas Bagus Arya juga mengingatkan bahwa konstitusi menjamin semua warga negara, termasuk pejabat, tunduk pada hukum yang sama. Oleh karena itu, ia meminta agar Komisi I DPR mengusulkan perubahan regulasi yang membatasi penggunaan pengadilan khusus hanya pada kasus-kasus yang memang memerlukan penanganan khusus.

Dengan tekanan dari organisasi hak asasi manusia serta masyarakat sipil, diharapkan keputusan selanjutnya akan mencerminkan prinsip keadilan yang tidak memihak.