Kontroversi Identitas Check‑In Hotel: PHRI Tolak, Dirjen Dukcapil Dorong Alternatif, dan Risiko Hukum Fotokopi e‑KTP
Kontroversi Identitas Check‑In Hotel: PHRI Tolak, Dirjen Dukcapil Dorong Alternatif, dan Risiko Hukum Fotokopi e‑KTP

Kontroversi Identitas Check‑In Hotel: PHRI Tolak, Dirjen Dukcapil Dorong Alternatif, dan Risiko Hukum Fotokopi e‑KTP

Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Perdebatan seputar penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen utama saat check‑in hotel kembali mengemuka menjelang akhir Mei 2026. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menegaskan bahwa KTP masih menjadi satu‑satunya identitas yang sah untuk proses verifikasi tamu di seluruh hotel Indonesia. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas usulan Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, yang mengajak masyarakat menggunakan identitas selain KTP, termasuk menghindari fotokopi atau scan e‑KTP.

PHRI Tegaskan KTP Sebagai Satu‑Satunya Identitas Resmi

Menurut Yusran, kebijakan check‑in hotel sangat bergantung pada peraturan pemerintah daerah, bukan hanya peraturan pusat. “KTP memang salah satu alat identitas yang paling dapat diandalkan untuk memastikan siapa tamu hotel, dimana ia tinggal, serta usianya,” ujar Yusran saat diwawancarai Kompas.com pada Jumat, 8 Mei 2026. Ia menambahkan, penggunaan KTP membantu mencegah praktik prostitusi dan menghindari pemesanan kamar oleh anak di bawah umur.

PHRI menolak usulan Dirjen Dukcapil yang mengusulkan penggunaan identitas lain, seperti paspor, SIM, atau kartu identitas lain. “Pada umumnya, belum ada kartu identitas lain yang valid untuk check‑in hotel di dalam negeri,” tegas Yusran. Ia menyoroti bahwa paspor hanya dapat dipergunakan untuk tamu asing, sementara mayoritas warga Indonesia tidak membawa paspor untuk menginap di hotel domestik.

Dirjen Dukcapil Dorong Penggunaan Identitas Alternatif

Dalam sebuah wawancara, Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa tujuan utama usulannya adalah melindungi data pribadi warga. “e‑KTP memiliki chip yang menyimpan data kependudukan, sehingga tidak seharusnya difotokopi atau diserahkan sembarangan, termasuk untuk keperluan check‑in hotel,” ujarnya. Setyabudi menambahkan bahwa lembaga dapat memanfaatkan teknologi card reader untuk membaca data langsung dari chip e‑KTP, mengurangi kebutuhan akan salinan fisik.

Usulan tersebut didukung oleh regulasi terbaru UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang melarang penyebaran data pribadi tanpa persetujuan. Pasal 65 PDP melarang penyebaran data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara melawan hukum, dan Pasal 67 mengatur sanksi penjara hingga lima tahun serta denda sampai Rp5 miliar bagi pelanggar.

Risiko Hukum Fotokopi dan Scan e‑KTP

Selain isu check‑in hotel, praktik fotokopi atau pemindaian (scan) e‑KTP telah menjadi sorotan hukum. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Universitas Trisakti, menegaskan bahwa memindai e‑KTP termasuk pelanggaran serupa dengan fotokopi karena dapat menimbulkan penyalahgunaan data. “Sama, memindai pun bisa diancam hukuman karena potensi penyalahgunaannya melawan hukum sangat besar,” jelasnya.

Direktur Jenderal Dukcapil juga menekankan pentingnya mencatat data e‑KTP secara manual tanpa membuat salinan. “Suruh mencatat saja, dan informasikan adanya ancaman hukuman atas tindakan menahan e‑KTP,” kata Fickar. Ia menyarankan lembaga yang membutuhkan data KTP untuk menggunakan card reader, yang dapat membaca chip tanpa harus menyimpan salinan fisik.

Alasan Masih Munculnya Fotokopi e‑KTP di Lembaga

Meski larangan fotokopi e‑KTP telah diatur sejak edaran Menko Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tahun 2013, masih banyak lembaga yang tetap meminta fotokopi. Setyabudi mengidentifikasi dua faktor utama: pertama, sebagian lembaga masih mengandalkan sistem manual dan arsip fisik; kedua, regulasi internal di beberapa instansi masih mewajibkan penggunaan fotokopi e‑KTP.

Ia menambahkan, belum semua instansi terhubung dengan sistem verifikasi elektronik Dukcapil, sehingga mereka masih mengandalkan dokumen fisik sebagai bukti identitas. “Ini adalah pekerjaan bersama antara pemerintah, stakeholder, dan masyarakat,” pungkasnya.

Implikasi bagi Industri Perhotelan

  • Kepastian Hukum: Hotel yang tetap menggunakan KTP sebagai satu‑satunya identitas dapat menghindari potensi sengketa hukum terkait pelanggaran PDP.
  • Teknologi Card Reader: Investasi pada perangkat pembaca chip e‑KTP dapat meningkatkan efisiensi proses check‑in sekaligus mematuhi regulasi.
  • Kepatuhan Regulasi Daerah: Karena kebijakan check‑in hotel masih banyak ditentukan oleh pemerintah daerah, hotel harus menyesuaikan diri dengan peraturan setempat sambil tetap menjaga standar keamanan data.

Langkah Praktis untuk Lembaga dan Masyarakat

  1. Hindari memfotokopi atau memindai e‑KTP; catat data secara manual atau gunakan card reader.
  2. Jika harus menyimpan data, pastikan ada sistem pengamanan yang memadai sesuai dengan UU PDP.
  3. Lembaga harus meninjau kembali kebijakan internal yang masih mengharuskan fotokopi e‑KTP.
  4. Pengguna KTP dapat menolak memberikan fotokopi atau scan jika tidak ada dasar hukum yang jelas.
  5. Jika terjadi penyalahgunaan data, pihak yang dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai Pasal 65 dan 67 UU PDP.

Secara keseluruhan, perdebatan tentang identitas check‑in hotel mencerminkan tantangan transisi Indonesia dari sistem manual ke digital. Sementara PHRI menegaskan pentingnya KTP sebagai identitas utama demi keamanan dan kenyamanan, Dirjen Dukcapil mendorong adopsi teknologi pembaca chip e‑KTP untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data. Di tengah regulasi perlindungan data yang semakin ketat, semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi menciptakan proses verifikasi yang aman, efisien, dan sesuai hukum.