Kontroversi Uji Penglihatan Terdakwa Andrie Yunus: Komisi Yudisial Gali Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Kontroversi Uji Penglihatan Terdakwa Andrie Yunus: Komisi Yudisial Gali Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Kontroversi Uji Penglihatan Terdakwa Andrie Yunus: Komisi Yudisial Gali Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tokoh KontraS yang menjadi sorotan publik, kembali memanas setelah hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan uji penglihatan bagi terdakwa. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas dan integritas peradilan militer, memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Komisi Yudisial (KY).

Latar Belakang Insiden Air Keras

Pada akhir April 2026, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan berbasis natrium hidroksida (air keras) saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Hukum dan HAM. Cedera yang dialami mengakibatkan iritasi mata dan kulit, serta menimbulkan keraguan atas kondisi visualnya. Sejak saat itu, Andrie menuntut keadilan melalui jalur hukum, dan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Keputusan Hakim yang Menimbulkan Polemik

Dalam persidangan yang berlangsung pada awal Mei 2026, majelis hakim mengeluarkan perintah agar terdakwa menjalani pemeriksaan penglihatan. Hakim beralasan bahwa kondisi visual Andrie dapat memengaruhi kemampuan saksi dalam memberikan kesaksian. Namun, banyak pihak menilai perintah tersebut sebagai langkah yang tidak proporsional dan berpotensi mengalihkan fokus dari fakta penyiraman air keras itu sendiri.

Komisi Yudisial Lakukan Pendalaman

Menanggapi protes publik, Komisi Yudisial secara resmi membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani kasus tersebut. Komisaris Abhan menyatakan bahwa KY akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada 18 Mei 2026. Laporan tersebut mencakup tuduhan bahwa hakim tidak mematuhi prinsip independensi, imparsialitas, dan akuntabilitas dalam proses persidangan.

“Kami akan memverifikasi keterangan pelapor secara mendalam, termasuk meminta penjelasan dari pihak yang terlibat,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa. “Jika diperlukan, kami tidak menutup kemungkinan memanggil korban untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, tergantung pada hasil pendalaman laporan. Pelapor akan menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan untuk memperkuat materi aduan,” tambahnya.

Langkah-Langkah Verifikasi yang Direncanakan

  • Pengumpulan dokumen resmi terkait perintah uji penglihatan, termasuk catatan medis dan surat keputusan hakim.
  • Wawancara dengan pelapor, saksi, serta tim medis yang melakukan pemeriksaan.
  • Pemeriksaan independen terhadap prosedur persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  • Evaluasi kepatuhan hakim terhadap Kode Etik Profesi Hakim, khususnya pada aspek independensi dan imparsialitas.

Reaksi Publik dan Pakar Hukum

Masyarakat sipil, organisasi HAM, dan sejumlah pakar hukum menilai tindakan KY sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Prof. Dr. H. Ahmad Rizal, pakar hukum tata negara, menilai bahwa perintah uji penglihatan dapat menjadi indikasi bias jika tidak didukung bukti ilmiah yang kuat. “Hakim seharusnya fokus pada fakta utama, yakni penyiraman air keras yang menimbulkan luka pada Andrie. Jika ada indikasi bahwa kondisi visual terdakwa memengaruhi proses persidangan, maka hal itu harus dibuktikan secara objektif,” ujarnya.

Di sisi lain, kalangan militer berargumen bahwa prosedur medis merupakan bagian standar dalam penilaian terdakwa yang mengalami cedera fisik. Mereka menegaskan bahwa keputusan hakim diambil berdasarkan pertimbangan profesional, bukan motivasi politik.

Implikasi terhadap Proses Hukum Selanjutnya

Jika KY menemukan bukti pelanggaran etik, konsekuensi yang mungkin dihadapi hakim meliputi sanksi administratif, pembatalan putusan, atau bahkan pemecatan. Hal ini dapat membuka jalan bagi peninjauan kembali proses persidangan Andrie Yunus, termasuk kemungkinan permohonan praperadilan yang sebelumnya ditolak.

Selain itu, kasus ini menyoroti perlunya reformasi prosedur medis dalam persidangan militer, khususnya terkait dengan hak-hak terdakwa yang mengalami cedera. Pengawasan yang lebih ketat terhadap keputusan hakim dalam konteks medis dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di masa depan.

Sejauh ini, Komisi Yudisial masih berada pada tahap awal pendalaman. Hasil akhir penyelidikan diharapkan akan diumumkan dalam beberapa minggu ke depan, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus uji penglihatan Andrie Yunus tidak hanya menjadi ujian bagi integritas peradilan militer, melainkan juga menjadi cermin bagi upaya penegakan etika profesi hakim di Indonesia. Masyarakat menanti transparansi dan keadilan yang sejati, sementara lembaga pengawas bertekad menegakkan standar etik tanpa pandang bulu.