Frankenstein45.Com – 02 Juni 2026 | Sejumlah jamaah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group menyatakan akan menempuh jalur hukum guna menuntut ganti rugi yang diperkirakan mencapai seratus miliar rupiah. Kasus ini mulai mencuat setelah korban melaporkan bahwa sejumlah uang yang telah disetorkan untuk paket umrah tidak pernah sampai ke tujuan yang dijanjikan.
Pihak Pusat Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan melacak aset-aset milik Hanania Group serta pihak terkait. Berikut langkah‑langkah yang direncanakan oleh korban:
- Mengumpulkan bukti transfer dan dokumen pembayaran yang sah.
- Mengajukan laporan resmi ke PPATK untuk penyelidikan aset.
- Menggugat secara perdata di pengadilan negeri setempat.
- Mengajukan laporan ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Selain menempuh proses hukum, para korban juga mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk memperketat regulasi travel umrah, agar praktik penipuan serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka berharap dengan tindakan hukum yang tegas, dana yang hilang dapat dikembalikan dan pelaku dapat dikenai sanksi yang setimpal.
Hingga kini, perwakilan Hanania Group belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, PPATK dikabarkan telah memulai proses pelacakan aset dan menyiapkan langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.




