Korban Kekerasan Seksual di Pamekasan Mau Berdamai dengan Pelaku, Sahroni Ingatkan Tidak Menghapus Pidananya
Korban Kekerasan Seksual di Pamekasan Mau Berdamai dengan Pelaku, Sahroni Ingatkan Tidak Menghapus Pidananya

Korban Kekerasan Seksual di Pamekasan Mau Berdamai dengan Pelaku, Sahroni Ingatkan Tidak Menghapus Pidananya

Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan publik setelah korban mengungkapkan niatnya untuk berdamai dengan pelaku. Pada 11 Maret 2026, korban mengajukan permohonan pencabutan laporan, mengklaim bahwa pelaku menjanjikan pernikahan sebagai imbalan.

Namun, usulan tersebut menuai protes keras dari anggota DPR RI, Sahroni, yang menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh diganggu gugat. Sahroni menambahkan bahwa pencabutan laporan tidak serta merta berarti tuduhan akan dibatalkan, dan menekankan pentingnya menegakkan keadilan bagi korban.

Berikut rangkaian fakta penting terkait kasus ini:

  • Kejuaraan kekerasan seksual dilaporkan pertama kali pada awal tahun 2026.
  • Korban, yang identitasnya dirahasiakan, menyatakan pernah menerima janji pernikahan dari pelaku sebagai upaya menenangkan situasi.
  • Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan memproses penyelidikan sesuai prosedur.
  • Sahroni, sebagai wakil rakyat, menyerukan agar proses peradilan tetap berjalan tanpa intervensi.
  • Organisasi hak perempuan mengingatkan pentingnya dukungan kepada korban dan menolak segala bentuk tekanan untuk menarik laporan.

Para ahli hukum menilai bahwa pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses penuntutan, terutama bila terdapat bukti kuat yang telah terkumpul. Mereka menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan kejaksaan setelah menilai semua materi bukti.

Di sisi lain, kelompok advokasi perempuan mengkritik adanya praktik “janji pernikahan” sebagai taktik manipulatif yang dapat memperburuk trauma korban. Mereka menyerukan perlunya kebijakan yang lebih tegas dalam melindungi hak korban kekerasan seksual.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menangani kekerasan seksual di tingkat daerah, sekaligus menyoroti peran publik dan lembaga legislatif dalam memastikan keadilan tidak terabaikan.