Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Kasus dugaan korupsi pada proyek irigasi di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi mengungkap modus operandi yang merugikan petani setempat. Menurut penyelidikan, sejumlah tersangka menuntut pembayaran tambahan kepada kelompok tani yang terdaftar dalam program irigasi, dengan alasan fee wajib untuk dapat mengakses dan mengoperasikan fasilitas tersebut.
Para pejabat yang diduga terlibat, termasuk beberapa pejabat dinas pertanian daerah, memanfaatkan posisi mereka untuk menekan kelompok tani agar menyerahkan uang sebagai syarat pencairan dana proyek. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan jaringan saluran air, peralatan pompa, dan pelatihan petani malah dialihkan menjadi keuntungan pribadi.
Akibat praktik tersebut, banyak kelompok tani tidak dapat melaksanakan program irigasi tepat waktu. Beberapa lahan pertanian mengalami penurunan produktivitas karena tidak mendapatkan pasokan air yang memadai, sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi bagi petani dan menurunkan ketahanan pangan lokal.
- Modus: Permintaan fee tambahan kepada kelompok tani
- Korban: Petani dan masyarakat agraris Luwu
- Kerugian: Penurunan hasil panen, keterlambatan proyek, dana publik tersalurkan tidak sesuai tujuan
Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, dengan proses penyidikan yang melibatkan penggeledahan dokumen keuangan dan pemeriksaan saksi. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menambah deretan contoh penyalahgunaan dana pembangunan di sektor pertanian, menyoroti perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan program pemerintah. Masyarakat dan organisasi pertanian menuntut akuntabilitas serta perlindungan agar hak atas air irigasi dapat terpenuhi tanpa adanya praktik korupsi.




