Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil kembali HS M. Suryo, mantan bos perusahaan rokok HS, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai. Penangkapan sebelumnya terjadi pada awal tahun ini setelah terungkap adanya indikasi gratifikasi dalam proses pengurusan cukai.
Kasus ini melibatkan dugaan pembayaran uang suap yang diberikan kepada petugas Bea Cukai untuk mempermudah prosedur impor dan pengenaan cukai pada produk tembakau. Menurut dokumen penyidikan, sejumlah dana diduga dialokasikan sebagai gratifikasi yang tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.
- 28 Januari 2024 – KPK menerima laporan awal tentang adanya praktik gratifikasi di industri rokok.
- 15 Februari 2024 – Tim penyidik melakukan pemeriksaan dokumen perpajakan dan menemukan anomali pada pembayaran cukai.
- 02 Maret 2024 – HS M. Suryo dipanggil pertama kali sebagai saksi, namun ia mengajukan permohonan penundaan karena alasan kesehatan.
- 12 April 2024 – KPK memutuskan untuk memanggil kembali Suryo guna melengkapi keterangan terkait alur uang suap.
Pihak KPK menegaskan bahwa panggilan ulang bertujuan memperoleh keterangan yang lebih lengkap tentang jaringan gratifikasi serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat. Suryo diperkirakan akan dimintai klarifikasi tentang sumber dana, mekanisme transfer, dan hubungan dengan pejabat Bea Cukai yang bersangkutan.
Jika terbukti melakukan gratifikasi, HS M. Suryo dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk denda dan hukuman penjara. Selain itu, perusahaan rokok HS berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan pencabutan fasilitas impor.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses perpajakan dan pengawasan ketat terhadap praktik korupsi di sektor industri tembakau. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku industri lainnya untuk mematuhi regulasi yang berlaku.




