Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membatalkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah diketahui bahwa ia mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan evaluasi medis di rumah sakit tempat Yaqut dirawat.
Selama proses perawatan, penyidik KPK terus memantau kondisi kesehatan Yaqut secara intensif untuk memastikan bahwa tidak ada risiko keamanan atau potensi pelanggaran hukum yang dapat muncul selama masa pemulihan.
Berikut rangkaian langkah yang diambil KPK terkait kasus ini:
- Identifikasi masalah kesehatan Yaqut di rumah sakit.
- Evaluasi medis oleh dokter spesialis yang ditunjuk.
- Keputusan pembatalan penahanan berdasarkan rekomendasi medis.
- Pengawasan lanjutan terhadap kondisi kesehatan Yaqut hingga proses hukum selesai.
Dengan keputusan ini, Yaqut tetap berada di bawah pengawasan KPK, meskipun tidak lagi ditahan secara fisik. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.




