Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, atas dugaan penerimaan suap senilai sekitar Rp1,9 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) daerah tersebut.
Berikut kronologi singkat OTT yang dilakukan KPK:
- 12 Januari 2024: Tim intelijen KPK menerima laporan awal mengenai indikasi korupsi dalam proses pengadaan Disdikbud.
- 22 Januari 2024: Penyelidikan lanjutan mengidentifikasi Bupati Muara Enim dan sejumlah pejabat daerah sebagai subjek utama.
- 5 Februari 2024: Penggeledahan terhadap kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta rumah pribadi tersangka mengamankan dokumen kontrak, catatan transfer bank, dan rekaman percakapan.
- 10 Februari 2024: KPK melaksanakan OTT di kediaman Bupati Muara Enim, Palembang, dan berhasil menahan tersangka beserta dua asistennya.
- 11 Februari 2024: Barang bukti berupa uang tunai, rekening bank, serta surat perjanjian pengadaan diserahkan kepada penyidik.
Dalam penangkapan tersebut, Bupati Muara Enim tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan. Ia mengklaim bahwa semua transaksi adalah bagian dari program pembangunan daerah dan bahwa tidak ada unsur korupsi.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang mungkin menjadi perantara atau benefisiari dana suap tersebut. Jika terbukti bersalah, Bupati dan rekan‑rekannya dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sesuai dengan nilai kerugian negara.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia, menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pengadaan publik.




