KPK Bongkar Suap Cukai Rokok: Haji Her Diperiksa, Emas Rp40,5 Miliar Disita
KPK Bongkar Suap Cukai Rokok: Haji Her Diperiksa, Emas Rp40,5 Miliar Disita

KPK Bongkar Suap Cukai Rokok: Haji Her Diperiksa, Emas Rp40,5 Miliar Disita

Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan menelusuri alur pengurusan cukai rokok. Fokus utama penyelidikan kali ini adalah pengusaha rokok asal Madura, Khairul Umam yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Her. Pada 9‑10 April 2026, Haji Her dipanggil sebagai saksi dalam rangka mengungkap dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat DJBC serta perusahaan importir barang ilegal.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diluncurkan KPK pada awal Februari 2026. OTT berhasil mengidentifikasi enam tersangka utama, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, serta kepala subdirektorat intelijen, Sisprian Subiaksono. Bersama mereka, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan, dan pihak swasta PT Blueray Cargo (John Field, Andri, Dedy Kurniawan) diduga mengatur jalur impor barang melalui manipulasi sistem pemeriksaan.

Modus operandi yang terungkap melibatkan penetapan “jalur merah” dengan parameter khusus sehingga barang impor tidak melewati pemeriksaan fisik. Hal ini membuka peluang masuknya barang palsu, KW, dan barang ilegal ke pasar domestik. Sebagai imbalan, para pejabat DJBC menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai, dolar Singapura, yen Jepang, serta logam mulia.

Pemeriksaan Haji Her

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menanyakan hubungan Haji Her dengan para tersangka, melainkan juga mendalami prosedur pengurusan cukai rokok yang dijalankan oleh perusahaan miliknya. “Penyidik mendalami bagaimana HR melakukan pengurusan cukai, apakah sudah sesuai dengan prosedur terbaru yang berlaku di DJBC,” ujar Budi.

Haji Her menyatakan bahwa selama pemeriksaan ia hanya ditanya tentang pengetahuan mengenai para tersangka dan tidak dibahas secara detail mengenai pita cukai. Ia menegaskan tidak mengenal para tersangka dan menyatakan bahwa surat panggilan KPK dianggap sebagai proposal yang belum ditindaklanjuti karena ia sedang berada di luar kota.

Barang Bukti yang Disita

Dalam rangka memperkuat kasus, KPK menyita barang bukti senilai total sekitar Rp40,5 miliar. Rincian penyitaan meliputi:

  • Uang tunai sebesar Rp1,89 miliar
  • Dolar Singapura senilai 1,48 juta dolar
  • Yen Jepang sebesar 550 000 yen
  • Logam mulia (emas) seberat 2,5 kg (setara Rp7,4 miliar)
  • Logam mulia (emas) seberat 2,8 kg (setara Rp8,3 miliar)
  • Jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Semua barang tersebut ditemukan di sebuah safe house di Ciputat yang diduga dipersiapkan oleh para tersangka untuk menampung hasil gratifikasi.

Implikasi Hukum dan Tindak Lanjut

Para pejabat DJBC yang terlibat kini dikenakan pasal-pasal anti‑korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a dan b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 dan 606 jo. Pasal 20‑21 UU 1/2023 tentang KUHP. Sementara pihak swasta, termasuk PT Blueray Cargo, diduga melanggar Pasal 605 ayat 1 a b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023.

KPK juga mengungkap kemungkinan penggunaan rekening Office Boy (OB) sebagai kanal penyimpanan uang suap. Penyidik terus menelusuri alur uang yang mengalir melalui rekening‑rekening tersebut serta safe house yang telah disita.

Penelitian lebih lanjut akan mencakup pengujian kepatuhan prosedur baru dalam pengurusan cukai rokok. KPK berencana memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk perwakilan perusahaan rokok lain yang diduga terlibat dalam manipulasi pita cukai.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap mekanisme cukai dan prosedur bea cukai, terutama pada sektor yang memiliki dampak besar terhadap kesehatan masyarakat seperti rokok. Penindakan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat integritas institusi publik.

Dengan penyitaan barang bukti yang signifikan dan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan gratifikasi, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor bea cukai. Pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengurusan cukai rokok diharapkan menjadi langkah preventif agar praktik suap serupa tidak terulang di masa depan.