Frankenstein45.Com – 02 Juli 2026 |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait dugaan penerimaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan ini dan berpotensi melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Indonesia. Dalam proses penyelidikan, KPK berfokus pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Baca juga:
Baca juga:




