Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapan untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi adanya aliran dana yang tidak transparan serta penyitaan aset yang diduga berasal dari kegiatan travel yang terkait dengan proses alokasi kuota.
Investigasi KPK difokuskan pada tiga aspek utama:
- Penelusuran aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening yang diduga menjadi sumber pembiayaan suap.
- Penyitaan aset berupa kendaraan, properti, dan barang berharga lainnya yang diduga merupakan hasil dari praktik korupsi.
- Pemeriksaan dokumen resmi terkait penetapan kuota haji, termasuk surat keputusan dan notulen rapat internal DPR.
Sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat birokrasi di Kementerian Agama dan perwakilan travel haji, juga berada dalam radar penyelidikan. KPK berharap dengan memanggil anggota Pansus Haji DPR dapat memperoleh klarifikasi mengenai prosedur internal yang memungkinkan terjadinya manipulasi kuota.
Ketua Pansus Haji DPR menanggapi undangan KPK dengan menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan, sekaligus menegaskan bahwa proses alokasi kuota haji telah mengikuti mekanisme yang sah dan transparan. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga legislatif dalam proses penyelidikan.
Jika hasil penyelidikan menguatkan dugaan korupsi, KPK berhak mengajukan tuntutan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan pencabutan atau peninjauan kembali kebijakan kuota haji yang telah disahkan.
Pengembangan kasus ini diperkirakan akan berlanjut selama beberapa minggu ke depan, dengan agenda rapat koordinasi antara KPK, DPR, dan Kementerian Agama yang direncanakan dalam waktu dekat.




