KPK Buka Peluang Periksa Budi Karya Sumadi Usai Sita Uang dari Eks Staf Ahli
KPK Buka Peluang Periksa Budi Karya Sumadi Usai Sita Uang dari Eks Staf Ahli

KPK Buka Peluang Periksa Budi Karya Sumadi Usai Sita Uang dari Eks Staf Ahli

Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah melakukan penyitaan uang tunai dari mantan staf ahli KPK yang sebelumnya terlibat dalam penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Penemuan uang tersebut memicu KPK untuk membuka kesempatan bagi Budi Karya guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan atau pengetahuan atas transaksi yang tidak transparan tersebut. Penyitaan dilakukan pada akhir April 2024, dengan nilai uang yang disita mencapai puluhan miliar rupiah, yang kemudian diserahkan kepada KPK sebagai barang bukti.

Berikut rangkaian langkah yang diambil KPK hingga saat ini:

  • 28 April 2024: Tim penyidik KPK menyita uang tunai dan dokumen pendukung dari rumah mantan staf ahli.
  • 30 April 2024: KPK mengumumkan niat membuka peluang pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi.
  • 5 Mei 2024: Surat panggilan resmi dikirimkan kepada Budi Karya untuk hadir di Kantor KPK Jakarta Selatan.
  • 10 Mei 2024: Budi Karya mengonfirmasi kesediaannya hadir dan menyatakan akan memberikan keterangan secara lengkap.

Kementerian Perhubungan melalui juru bicara menegaskan bahwa Budi Karya tidak sedang berada dalam status tersangka dan bahwa proses pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang wajar. Sementara itu, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan tidak otomatis berarti adanya temuan kesalahan, melainkan upaya memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, KPK berhak melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengajuan surat perintah penahanan atau penetapan tersangka. Namun, hingga kini tidak ada keputusan resmi mengenai status hukum Budi Karya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan menegaskan kembali komitmen KPK dalam menegakkan transparansi serta akuntabilitas di sektor publik.