KPK Cecar Plt Wali Kota Madiun Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Maidi
KPK Cecar Plt Wali Kota Madiun Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Maidi

KPK Cecar Plt Wali Kota Madiun Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Maidi

Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Jakarta, 12 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat eksekutif di tingkat daerah, kali ini menyoroti Plt Wali Kota Madiun yang bernama Maidi. Penyidikan berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga melibatkan penggunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berikut beberapa poin penting yang diungkap dalam tahap awal penyelidikan:

  • Maidi diduga meminta uang atau barang berharga dari kontraktor dengan imbalan memfasilitasi proses perizinan.
  • Beberapa saksi menyatakan adanya tekanan terhadap rekan kerja untuk menandatangani dokumen yang menguntungkan pihak tertentu.
  • Investigasi menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dalam bentuk mobil pribadi dan uang tunai yang belum dapat dipastikan sumbernya.

KPK menegaskan bahwa semua prosedur pemeriksaan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan, dan bahwa hak‑hak tersangka akan dihormati selama proses berlangsung. Sementara itu, Pemerintah Kota Madiun belum memberikan komentar resmi, namun menolak tuduhan yang belum terbukti.

Jika terbukti, dugaan pemerasan dan gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana berat serta pemecatan dari jabatan. Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap oknum pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan kekuasaan.