Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan pemerasan terkait penyerahan uang pendaftaran bagi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penyidikan ini difokuskan pada mantan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang diduga menjadi tokoh sentral dalam skema tersebut.
Berikut rangkaian langkah penyelidikan yang telah dilakukan KPK hingga saat ini:
- Pengumpulan dokumen resmi terkait pendaftaran perangkat desa, termasuk bukti transfer dan nota pembayaran.
- Wawancara dengan perangkat desa yang mengaku menjadi korban serta pejabat terkait di kantor kecamatan dan kabupaten.
- Pemeriksaan atas rekaman telepon dan pesan elektronik yang mengindikasikan adanya permintaan uang tambahan.
- Penahanan dan interogasi terhadap Sudewo serta beberapa oknum yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
- Analisis alur dana menggunakan perangkat forensik keuangan untuk menelusuri pergerakan uang yang tidak tercatat.
Hasil awal penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Sudewo memanfaatkan posisinya untuk menuntut uang pendaftaran secara tidak sah, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. KPK menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perdesaan.
Reaksi masyarakat Pati pun beragam. Sebagian mengungkapkan kekecewaan atas tindakan pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, sementara yang lain menuntut proses hukum yang tegas agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.
KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin. Selanjutnya, KPK berencana mengajukan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk proses penuntutan, sekaligus merekomendasikan perbaikan prosedur pendaftaran perangkat desa agar tidak terulang kembali.




