Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat eksekutif di Kabupaten Tulungagung. Menurut hasil penyelidikan, Bupati Tulungagung bersama wakilnya, Gatut Sunu, serta asistennya, diduga menuntut potongan sebesar 50 persen dari anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum dana bantuan pemerintah pusat dapat dicairkan.
Investigasi menunjukkan bahwa permintaan potongan tersebut disampaikan secara tertulis kepada kepala OPD masing‑masing, dengan ancaman penundaan pencairan dana jika tidak dipenuhi. Target potongan meliputi alokasi untuk program kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan bantuan sosial yang seharusnya langsung diterima oleh masing‑masing unit kerja.
Berikut rangkaian dugaan modus operandi yang terungkap:
- Pengajuan surat permintaan potongan 50 persen kepada kepala OPD.
- Penerimaan persetujuan secara informal dari pejabat OPD yang merasa tertekan.
- Penundaan pencairan dana pusat hingga permintaan dipenuhi.
- Pencairan dana yang kemudian disalurkan sebagian ke rekening pribadi atau rekening yang dikelola oleh pihak ketiga.
Pihak KPK menetapkan Gatut Sunu dan asistennya sebagai tersangka korupsi dan saat ini mereka berada di tahanan KPK. Penahanan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti, mencegah potensi penghilangan atau pemalsuan dokumen, serta memastikan kelancaran proses penyidikan.
Reaksi masyarakat Tulungagung cukup beragam. Sebagian menilai penangkapan ini sebagai langkah tegas dalam memerangi praktik korupsi di tingkat daerah, sementara yang lain menuntut transparansi lebih lanjut terkait alokasi dana OPD yang terdampak.
Pihak kepolisian dan kejaksaan daerah juga telah dilibatkan untuk mendukung proses hukum. Jika terbukti, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




