Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik keuntungan tidak sah yang dilakukan oleh delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Semua PIHK tersebut memiliki afiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Menurut temuan KPK, total keuntungan yang diperoleh secara ilegal mencapai sekitar Rp 40,8 miliar.
Investigasi menunjukkan bahwa para penyelenggara haji tersebut memanfaatkan mekanisme alokasi kuota haji dan umrah secara tidak transparan. Beberapa cara yang diduga digunakan antara lain:
- Pemalsuan dokumen alokasi kuota haji.
- Pembayaran tambahan di luar biaya resmi yang kemudian dialokasikan kembali kepada pihak tertentu.
- Penyalahgunaan wewenang dalam penetapan harga layanan tambahan.
Selain kerugian finansial, praktik ini juga menimbulkan keraguan terhadap integritas sistem penyaluran haji nasional. KPK menilai bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan khusus yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam menanggapi temuan tersebut, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada semua pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Selanjutnya, Komisi berencana melakukan pemeriksaan lanjutan dan akan mengajukan tuntutan hukum bila terbukti adanya pelanggaran.
Pihak Kesthuri belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan afiliasi dengan delapan PIHK yang menjadi subjek penyelidikan. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperbaiki transparansi dalam proses alokasi kuota haji demi melindungi kepentingan jamaah.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK yang menyoroti sektor pariwisata religi dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga yang mengelola layanan publik kritis.




