Frankenstein45.Com – 13 Juni 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding bahwa Iskandar Sitorus, pendiri Ikatan Advokat Wanita (IAW), berupaya menghalangi penyelidikan terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berikut rangkaian fakta yang telah terungkap hingga kini:
- Kasus korupsi berfokus pada dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai dalam proses penetapan tarif impor.
- KPK menerima laporan anonim pada awal Mei 2024 yang menyebut nama Iskandar Sitorus sebagai pihak yang menghubungi beberapa saksi kunci.
- Investigasi awal menemukan rekaman telepon dan pesan yang menunjukkan upaya persuasi terhadap saksi.
- Iskandar Sitorus menolak semua tuduhan dan menyatakan bahwa ia hanya memberikan nasihat hukum kepada pihak terkait.
Tim penyidik KPK kini memperluas penyelidikan dengan menambahkan ahli independen untuk menilai integritas bukti. Jika terbukti bahwa Iskandar Sitorus memang berperan dalam menghambat proses, ia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reaksi publik di media sosial menunjukkan keprihatinan terhadap potensi intervensi politik dalam penegakan hukum. Banyak netizen menuntut transparansi penuh dan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan secara objektif dan tidak memihak. “Kami akan terus mengusut tuntas setiap indikasi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk yang melibatkan tokoh publik,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers pada 12 Juni 2024.
Kasus ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan tokoh politik dan organisasi profesional di Indonesia, sekaligus menyoroti pentingnya independensi lembaga anti‑korupsi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.




