Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan dana politik setelah mengidentifikasi seorang wakil ketua Dewan Partai Amanat Nasional (PAN) di kabupaten Rejang Lebong, Sumatera Barat. Menurut hasil penyelidikan awal, tokoh partai yang berinisial BD diduga menyalurkan sejumlah uang tunai kepada Fikri Thobari, seorang tokoh atau pejabat yang sedang menjadi sorotan.
KPK menyatakan bahwa transfer uang tersebut terjadi dalam rentang waktu tertentu dan dicurigai bertujuan mempengaruhi proses pemilihan atau keputusan politik. Jumlah uang yang diduga disetor belum diungkap secara lengkap, namun sumber mengindikasikan nilai yang signifikan.
- Identitas: Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong (inisial BD).
- Penerima: Fikri Thobari, yang diketahui memiliki peran penting dalam dinamika politik lokal.
- Metode: Penyerahan uang secara tunai, tanpa melalui saluran resmi partai.
- Motif yang diduga: Upaya memperoleh dukungan politik atau mempengaruhi keputusan strategis.
Pihak KPK telah membuka penyelidikan resmi dan meminta keduanya untuk memberikan keterangan. Selama proses tersebut, perwakilan PAN menolak mengomentari secara rinci, namun menegaskan komitmen partai untuk mendukung proses hukum yang adil.
Fikri Thobari melalui juru bicaranya menyatakan bahwa ia bersedia menjadi saksi dalam penyelidikan dan menegaskan tidak ada hubungan keuangan yang melanggar hukum dengan anggota partai manapun.
Jika terbukti, kasus ini dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, serta berdampak pada reputasi PAN di wilayah tersebut. KPK menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi di dunia politik terus menjadi prioritas, dan setiap indikasi penyalahgunaan dana akan ditindak tegas.




